JAKARTA – Jasa Raharja memastikan, setiap penumpang angkutan umum yang sah, baik
moda transportasi darat, laut, maupun udara, terjamin oleh Jasa Raharja. Hal itu
sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana
Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, menjelaskan, bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum. Jaminan itu, berlaku selama penumpang berada dalam angkutan tersebut.
“Yaitu, saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan,” ujar Rivan di Jakarta, Jumat (6/01/2023).
Rivan menambahkan, dalam undang-undang tersebut juga dijelaskan, bagi penumpang kendaraan bermotor umum, yang berada di dalam tenggelamnya kapal ferry, maka kepada penumpang bus yang menjadi korban, akan diberikan santunan ganda.
Hal itu, karena yang bersangkutan telah membayar iuran wajib (IW) secara double, yakni.kepada pengelola bus yang ditumpangi dan kepada pengelola angkutan laut.
“Sedangkan bagi korban yang jasadnya tidak diketemukan dan atau hilang,
penyelesaian santunan didasarkan kepada putusan pengadilan negeri,” papar Rivan.
Besaran santunan bagi korban kecelakaan penumpang angkutan umum, lanjut Rivan,
telah diatur sesuai Keputusan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, yakni Rp50 juta.untuk korban meninggal dunia yang diserahkan kepada ahli waris yang sah, maksimal Rp50 juta untuk korban cacat tetap, dan jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta untuk korban luka yang dirawat di rumah sakit.