BANDUNG (Pajajaran Ekspres) – PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Tanjungsari – Rancakalong, Kabupaten Sumedang Jawa Barat pada tanggal 14 Mei 2023 sekira jam 15.30 Wib. Kecelakaan tersebut melibatkan antara Pengendara Sepeda Motor yang Bernama Nipan Al Rizki Mardaeni yang bertabrakan dengan pengendara Mobil R4 yang dikendarai oleh Fredy Purnomo. Akibat dari kecelakaan tersebut, mengakibatkan korban an. Nipan Al Rizki Mardaeni, usia 16 Tahun beralamat di Desa Renggong, Cijeruk Kecamatan Pamulihan Kabupaten Sumedang meninggal dunia pada saat perjalanan menuju ke Rumah Sakit Umum Daerah Sumedang.
Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Dodi Apriansyah melalui Petugas Samsat Jatinangor, Suryadi Kusumah Mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada Pihak Keluarga dan mengatakan bahwa Santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan oleh Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat kepada Ahliwaris korban yaitu Ayah Kandung Korban (Orang Tua) yang Bernama Dani Mulyadi melalui transfer bank ke rekening penerima langsung pada tanggal 15 Mei 2023.
Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahliwaris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada Orang tua korban sebagai ahli waris yang sah. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, ujar Suryadi pada keterangannya.