Menu

Mode Gelap
Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng BIJB Buka Penerbangan Majalengka – Singapura Bey Machmudin Dorong Kecamatan Jadi Pusat Penggerak Pembangunan Daerah

Berita Daerah · 10 Jun 2023 08:01 WIB

Ahli Waris Korban Laka Lantas Tertemper Kereta Api Di Perlintasan Kereta Api Babakan Dka, Kabupaten Bandung Terima Santunan Dari Jasa Raharja Jawa Barat


					Ahli Waris Korban Laka Lantas Tertemper Kereta Api Di Perlintasan Kereta Api Babakan Dka, Kabupaten Bandung Terima Santunan Dari Jasa Raharja Jawa Barat Perbesar

BANDUNG (pajajaranekspres.com) – PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan yang terjadi di Perlintasan Kereta Api Babakan Dka, Desa Cikuya Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat pada tanggal 08 Juni 2023 sekira jam 18.55 Wib. Kecelakaan tersebut melibatkan antara seorang pejalan kaki tertemper Kerete Api. Akibat dari kecelakaan tersebut, mengakibatkan korban an.Andri, usia 25 Tahun beralamat di Kp Ciwangsa, Desa Cijambu Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang meninggal dunia di TKP (Tempat kejadian Perkara).

Baca Juga :  Perkuat Sinergi dan Koordinasi, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Sukabumi Silaturahmi dengan Kasatlantas Polres Cianjur

Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Dodi Apriansyah melalui Petugas Samsat Jatinangor, Suryadi Kusumah Mengucapkan turut berduka cita yang sedalam- dalamnya kepada Pihak Keluarga dan mengatakan bahwa Santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan oleh Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat kepada Ahliwaris korban yaitu, Ibu Kandung Korban yang Bernama Nunung melalui transfer bank ke rekening penerima langsung pada tanggal 09 Juni 2023.

Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahliwaris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada Istri korban sebagai ahli waris yang sah. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, ujar Suryadi pada keterangannya.

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Perburuhan Di Kota Bandung Terbilang Jauh Dari Ideal, Haru: Kolab Pemerintah Diperlukan

10 Oktober 2024 - 10:36 WIB

Pemuda Persis Tumpahkan Dukungan Ke Paslon HD

10 Oktober 2024 - 10:34 WIB

Demokrat Jabar Konsolidasi Pemenangan Pilgub Jabar, Hadir Dedi Mulyadi-Erwan

9 Oktober 2024 - 17:41 WIB

Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat Soreang Sosialisasikan Pemutihan Denda PKB dan SWDKLLJ Kepada Komunitas Ojeg Online

8 Oktober 2024 - 22:26 WIB

Wujud Sinergi dan Kolaborasi, Jasa Raharja Sukabumi Gelar Rapat Bersama Kepala P3D Wilayah Kerja Perwakilan Sukabumi

8 Oktober 2024 - 22:23 WIB

Jasa Raharja & Tim Pembina Samsat Kabupaten Bogor Sosialisasikan Program Pemutihan Kendaraan Bermotor 2024 di Radio Teman FM

8 Oktober 2024 - 22:19 WIB

Trending di Berita Daerah