BANDUNG (pajajaranekspres.com) – PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan yang terjadi di Perlintasan Kereta Api Babakan Dka, Desa Cikuya Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat pada tanggal 08 Juni 2023 sekira jam 18.55 Wib. Kecelakaan tersebut melibatkan antara seorang pejalan kaki tertemper Kerete Api. Akibat dari kecelakaan tersebut, mengakibatkan korban an.Andri, usia 25 Tahun beralamat di Kp Ciwangsa, Desa Cijambu Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang meninggal dunia di TKP (Tempat kejadian Perkara).
Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Dodi Apriansyah melalui Petugas Samsat Jatinangor, Suryadi Kusumah Mengucapkan turut berduka cita yang sedalam- dalamnya kepada Pihak Keluarga dan mengatakan bahwa Santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan oleh Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat kepada Ahliwaris korban yaitu, Ibu Kandung Korban yang Bernama Nunung melalui transfer bank ke rekening penerima langsung pada tanggal 09 Juni 2023.
Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahliwaris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada Istri korban sebagai ahli waris yang sah. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, ujar Suryadi pada keterangannya.