Menu

Mode Gelap
Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng BIJB Buka Penerbangan Majalengka – Singapura Bey Machmudin Dorong Kecamatan Jadi Pusat Penggerak Pembangunan Daerah

Berita Daerah · 24 Mei 2023 09:21 WIB

Dalam Rangka Tindak Lanjut Forum Komunikasi Lalu Lintas, Kepala Perwakilan Bandung Berkoordinasi dengan Kasatlantas Polrestabes Bandung


					Dalam Rangka Tindak Lanjut Forum Komunikasi Lalu Lintas, Kepala Perwakilan Bandung Berkoordinasi dengan Kasatlantas Polrestabes  Bandung Perbesar

BANDUNG (Pajajaran Ekspres) – Dalam rangka menindak lanjuti Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) di Kota Bandung, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Bandung berkoordinasi dengan Kasatlantas Polrestabes Bandung di Mapolrestabes. Kepala Jasa Raharja Perwakilan Bandung Arifin Hidayat dalan kunjungannya tersebut menginisi pertemuan dengan instansi terkait lainnya. Dalam pertemuannya tersebut Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar di dampingi Kanit Gakkum Polrestabes Bandung Arif saeful haris menyambut baik inisiasi tersebut.

Selain berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian, Jasa Raharja pun berkoordinasi dengan PUPR sebagai Pilar Ke dua, dalam penyedia jalan yang berkeselamatan.

Baca Juga :  Flag Off Zebra Bhayangkara Presisi Sudirman Loop 2024, Rivan A. Purwantono Ungkap Jakarta Tempat yang Baik untuk Olahraga Sepeda

FKLL ini bersinergi untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana Presiden Menetapkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada tanggal 3 Januari 2022.

Dalam pelaksanaan RUNK LLAJ ini terdapat program nasional keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan yang terdiri dari 5 (lima) pilar sebagaimana Pasal 4 ayat (2) yang terdiri dari:

Baca Juga :  Sosialisasi Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Penghapusan Data Ranmor di Kabupaten Cirebon

Pilar 1 (satu), yaitu sistem yang berkeselamatan; Pilar 2 (dua), yaitu jalan yang berkeselamatan;

Pilar 3 (tiga), yaitu kendaraan yang berkeselamatan;

Pilar 4 (empat), yaitu pengguna jalan yang berkeselamatan; dan Pilar 5 (lima), yaitu penanganan korban kecelakaan.

Dengan adanya Peraturan Pemerintah ini diharapkan dapat menekan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.

PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Beserta Tim Pembina Samsat Kota Bandung I Padjajaran Dampingi BPK RI di Samsat Digital Leuwi Panjang

19 September 2024 - 16:59 WIB

Jasa Raharja Samsat Rancaekek Gerak Cepat Santuni Korban Laka Lantas di Kecamatan Cicalengka

19 September 2024 - 16:55 WIB

Jasa Raharja Indramayu Terima Kunjungan Kerja dari RS Mitra Plumbon Patrol Indramayu

19 September 2024 - 16:42 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Menerima Kunjungan Kerja DPD RI

19 September 2024 - 16:39 WIB

Sinergi dan Kolaborasi Jasa Raharja Karawang Dengan Mitra Terkait Untuk Meningkatkan Keselamatan Transportasi Publik

19 September 2024 - 07:35 WIB

Optimalisasi Pengelolaan Pajak, Jasa Raharja dan Stakeholder Terkait Tanda Tangani Deklarasi Peneguhan Komitmen Bersama Kesiapan Implementasi Kebijakan Opsen PKB dan BBNKB”

18 September 2024 - 10:57 WIB

Trending di Berita Daerah