Menu

Mode Gelap
PLN Siap Dukung Kesuksesan KTT ASEAN di Labuan Bajo Cangkupan Signifikan, Jabar Optimistis sebagai Provinsi Pertama Bebas Polio PT DI Gelar Ramadhan Fair Dan Edutainment Di Akhir Pekan Ramadhan Pemerintah Mulai Salurkan Bantuan Pangan Beras di Jawa Barat Untuk 4,4 juta KPM Pemkab Sumedang Usulkan Pengelolaan Wisata di Bendungan Sadawarna

Berita Daerah · 12 Jan 2023 10:32 WIB

Gerak Cepat, Jasa Raharja Karawang Lakukan Jemput Bola Percepat Penyelesaian Santunan


					Gerak Cepat, Jasa Raharja Karawang Lakukan Jemput Bola Percepat Penyelesaian Santunan Perbesar

KARAWANG — Jasa Raharja Karawang semakin gencar melakukan percepatan dalam penyelesaian santunan untuk korban kecelakaan lalu lintas. Sebagai wujudnya petugas Jasa Raharja Karawang melakukan gerak cepat melaksanakan survei ahli waris korban dengan sistem jemput bola, membantu melengkapi dokumen ahli waris agar penyerahan santunan kepada ahli waris korban dapat dilaksanakan dengan mudah, cepat dan tepat.

Selain itu petugas Jasa Raharja Karawang juga rutin melakukan kunjungan ke rumah sakit – rumah sakit yang berada diwilayah Karawang untuk memastikan keterjaminan apabila ada korban kecelakaan lalu lintas.

Proses pembayaran santunan dilakukan segera setelah kepastian ahli waris diperoleh. Santunan Jasa Raharja diberikan melalui transfer langsung ke rekening ahli waris yang sah.

Baca Juga :  Rivan A. Purwantono: Digitalisasi Proses Bisnis dan Kolaborasi Jurus Jasa Raharja untuk Hadapi Tantangan 2023

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas, baik di darat, laut, maupun udara, sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Untuk korban cacat tetap maksimal sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) Sementara untuk korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatannya hingga maksimal sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah), Penggantian biaya penguburan (tidak mempunyai ahli waris) sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) serta manfaat tambahan penggantian biaya P3K sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dan manfaat tambahan penggantian biaya
ambulans sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Baca Juga :  Sosialisasi Jasa Raharja Tasikmalaya bersama Mitra Kerja Terkait di Kecamatan  Sadanaya Kecamatan Ciamis

Santunan ini merupakan wujud kehadiran negara bagi warganya yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas yang diserahkan oleh PT Jasa Raharja. Dana santunan berasal dari dana yang dihimpun melalui SWDKLLJ yang dikutip setiap tahun bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan registrasi nomor kendaraan di Samsat.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Minibus yang Terseret Truk Tronton di Mukomuko, Bengkulu

9 Desember 2023 - 07:12 WIB

Talkshow Sosialisasi Bebas dan Diskon Pemutihan Denda Pajak di Radio Megaswara 100.8 FM: Meningkatkan Kesadaran Masyarakat akan Kewajiban Pajak Kendaraan

9 Desember 2023 - 07:03 WIB

Tim Pembina Samsat Kabupaten Sukabumi I Cibadak Gelar Sosialisasi Pemutihan dan Edukasi Pajak Daerah di Kecamatan Cibadak

9 Desember 2023 - 06:59 WIB

Media Sebagai Sarana Masyarakat Tuk Memperoleh Ragam Informasi Khususnya Pemilu

8 Desember 2023 - 18:13 WIB

Tekan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja Purwakarta Turut Serta Dalam Operasi Over Dimensi dan Over Loading (O D O L)

7 Desember 2023 - 07:04 WIB

Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi Kembali Selenggarakan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas Angkutan Jalan (FKLLAJ) di Wilayah Kabupaten Cianjur

7 Desember 2023 - 06:52 WIB

Trending di Berita Daerah