Menu

Mode Gelap
Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng BIJB Buka Penerbangan Majalengka – Singapura Bey Machmudin Dorong Kecamatan Jadi Pusat Penggerak Pembangunan Daerah

Terkini · 5 Jul 2024 05:50 WIB

Jasa Raharja Bandung Bersama P3D Wilayah Kota Bandung I Pajajaran Sampaikan Manfaat Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kecamatan Cicendo


					Jasa Raharja Bandung Bersama P3D Wilayah Kota Bandung I Pajajaran Sampaikan Manfaat Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kecamatan Cicendo Perbesar

BANDUNG – Kepala P3D Wilayah Kota Bandung I Pajajaran Dadi Darmadi, S.T., M.Eng, M.Sc di Aula Kecematan Cicendo pada hari Kamis 04 Juli 2024 Sampaikan manfaat pembayaran pajak kepada tokoh masyarakat wilayah Kecamatan Cicendo Kota Bandung melalui kegiatan Sosialisasi Layanan Samsata Tingkat Kecamatan.

Pada kesempatan itu pun Jasa Raharja Bandung yang juga sebagai salah satu narasumber pada kegiatan sosialisasi menyampaikan Tugas dan Fungsi dari Jasa Raharja, hal tersebut di sampaikan oleh Staf Adm Samsat Pajajaran Anggi Angghara Putra ST., MM.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pembayaran pajak yang khususnya mengenai pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Ada lima manfaat PKB bagi daerah, lima manfaat tersebut adalah :
1. Merupakan salah satu sumber pendapatan daerah.
2. Berguna untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah.
3. Berguna untuk pembangunan dan atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
4. Membantu peningkatan pendapatan Kabupaten/Kota.
5. Meningkatkan ketenangan dan kepastian hukum bagi wajib pajak.

Jasa Raharja bersama seluruh mitra samsat yang hadir, menghimbau untuk melakukan pembayarna pajak kendaraan bermotor sebelum masa berlaku pajak kendaraan tersebut habis.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Rektor IPDN Pimpin Pengukuhan 721 Praja Pratama Angkatan XXXV

3 Oktober 2024 - 16:44 WIB

Hadiri Forum Distrik Berisik, Haru: Masalah Pengangguran Juga Penguatan UMKM Jadi Fokus

29 September 2024 - 22:24 WIB

Sukseskan Moto GP Mandalika, Rivan Purwantono dan Kakorlantas Polri Cek Kesiapan Pengamanan Personel

29 September 2024 - 21:57 WIB

Ajak Guru Berperan Aktif Dalam Keselamatan Berlalu Lintas, Jasa Raharja Gelar PPKL (Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas) di SMA Mekar Arum Kabupaten Bandung

28 September 2024 - 21:41 WIB

Insan Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi Hadiri Syukuran Hari Lalu Lintas ke 69

28 September 2024 - 21:37 WIB

Silaturahmi Jasa Raharja & Tim Pembina Samsat Cianjur dengan Kapolres Cianjur

28 September 2024 - 21:33 WIB

Trending di Berita Daerah