Menu

Mode Gelap
Siap-siap, Bersama Kabupaten/Kota, Pemprov Jabar Bakal Kirimkan Anak Nakal Ikut Wajib Militer Gubernur Dedi Mulyadi Bakal Jadikan KB Syarat Utama untuk Terima Bantuan Pemerintah Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng

Berita Daerah · 9 Mei 2025 18:13 WIB

Jasa Raharja Bandung Bersama Tim Pembina Samsat Kota Bandung I Padjajaran Optimalisasikan Layanan Samsat Digital yang semakin Adaptif


					Jasa Raharja Bandung Bersama Tim Pembina Samsat Kota Bandung I Padjajaran Optimalisasikan Layanan Samsat Digital yang semakin Adaptif Perbesar

BANDUNG – Samsat Digital Terminal Leuwi Panjang menerima kunjungan dari Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat bersama jajaran PT Jasa Raharja dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat pada hari Kamis, (08/05). Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk memastikan optimalisasi layanan Samsat digital yang semakin adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dalam kunjungan tersebut, rombongan meninjau secara langsung proses pelayanan perpanjangan tahunan kendaraan bermotor serta fasilitas layanan drive thru 5 tahunan, yang dirancang untuk memberikan kemudahan, kecepatan, dan kenyamanan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan mereka.

Kolaborasi lintas instansi ini menjadi bukti konkret dari komitmen bersama dalam mendukung transformasi digital pelayanan publik. Kehadiran layanan Samsat Digital tidak hanya mempercepat proses administrasi, tetapi juga meningkatkan transparansi serta akuntabilitas layanan kepada masyarakat.

Diharapkan dengan adanya sinergi berkelanjutan antara Kepolisian, Jasa Raharja, dan Bapenda, kualitas pelayanan Samsat akan terus berkembang, sejalan dengan harapan masyarakat terhadap layanan publik yang modern, efisien, dan terpercaya.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang  Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Kapal Wisata Tiga Putra di Pantai Malabero, Bengkulu

12 Mei 2025 - 20:17 WIB

Upaya Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja Cabang Cirebon Hadiri Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) di Kab Cirebon

11 Mei 2025 - 20:19 WIB

Jasa Raharja Bekasi Bersama Lima Pilar Koordinasi Dalam Forum Komunikasi Lalu Lintas Angkutan Jalan (Fkllaj)

10 Mei 2025 - 16:31 WIB

Kolaborasi Jasa Raharja & RS Amanda Mitra Keluarga Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) di Desa Jatibaru Kec. Jatisari

10 Mei 2025 - 16:24 WIB

Jasa Raharja Bogor Perkuat Sinergi dan Strategi Pelayanan Samsat se-Wilayah Korwil Bogor

10 Mei 2025 - 16:20 WIB

Jasa Raharja Sukabumi Bersama Sat Lantas Polres Sukabumi dan Pemdes Cidahu Pasang Spanduk Himbauan Keselamatan di Daerah Rawan Kecelakaan

9 Mei 2025 - 18:18 WIB

Trending di Berita Daerah