BANDUNG – Jasa Raharja Cabang Bandung turut hadir dalam kegiatan Rapat Expose Kegiatan Disiplin Perlintasan selama Tahun 2024 yang sudah berlangsung dan diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan Kota Bandung. Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi dan membahas hasil rekap data pelanggaran di perlintasan sebidang selama tahun 2024, serta mengambil langkah strategis dalam memperbaiki keselamatan di perlintasan pada tahun 2025 saat ini.
Berdasarkan laporan rekap data, ditemukan penurunan signifikan dalam jumlah pelanggaran dibandingkan dengan tahun 2023, dengan rata-rata penurunan di atas 30%. Meskipun demikian, masih terdapat kejadian pelanggaran di perlintasan sebidang yang melibatkan sepeda motor dan pejalan kaki. Berdasarkan informasi yang diterima dari Call Center Bandung Siaga 112 dan PSC 119 Dinkes Kota Bandung, kejadian pelanggaran terjadi di beberapa lokasi, antara lain JPL Andir: 1 kejadian, JPL Cimindi: 3 kejadian, JPL Laswi: 1 kejadian dan JPL Cimekar: 1 kejadian.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian Pasal 79 ayat 1 menegaskan bahwa Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya harus melakukan evaluasi secara berkala terhadap perpotongan sebidang. Oleh karena itu, evaluasi dan penanganan yang lebih efektif di perlintasan sebidang menjadi hal yang sangat penting.
Rapat yang dilaksanakan pada hari Kamis, 6 Februari 2025, di Ruang Rapat Dinas Perhubungan Kota Bandung, Jalan Pendamping SOR GBLA, Kelurahan Rancabolang, Kecamatan Gedebage ini, dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Jasa Raharja Cabang Bandung yang diwakili oleh Plt Kepala Cabang, Rosita Hulima, bersama dengan Billy Suharman, Staf Bidang Pelayanan.