Rapat ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat koordinasi antara semua stakeholder dalam meningkatkan keselamatan dan disiplin di perlintasan sebidang, serta untuk mengevaluasi kebijakan yang ada sesuai dengan perkembangan kondisi di lapangan. Diharapkan, hasil dari rapat ini dapat memberikan rekomendasi yang bermanfaat untuk meminimalisir kejadian pelanggaran dan memastikan keselamatan masyarakat pengguna jalan.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.


























