BANDUNG (Pajajaran Ekspres) – PT Jasa Raharja Perwakilan Bandung dan PT BPJS Kesehatan Kota Bandung melakukan rekonsiliasi terhadap data klaim dispute Kasus Kecelakaan Lalulintas. Hadir pada kegiatan tersebut Penanggung Jawab Bidang Pelayanan Jasa Raharja Perwakilan Bandung Handya Saputra Hilman dan Perwakilan dari BPJS Kesehatan Kota Bandung.
Semoga dengan adanya rekonsiliasi tersebut, kedepannya tidak ada perbedaan data antara PT Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan. Dengan Rekonsiliasi dan kerjasama diharapkan juga dapat mempermudah dalam proses penjaminan santunan bagi pasien khususnya korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan lalu lintas jalan.
Pemberian santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas, merupakan tugas pokok Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan lalu lintas jalan sesuai dengan amanah UU No.33 dan 34 Tahun 1964.
Santunan ini merupakan wujud kehadiran negara bagi warganya yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas jalan, Dana santunan berasal dari dana yang dihimpun melalui SWDKLLJ yang dikutip setiap tahun bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan registrasi ulang kendaraan bermotor di Samsat.