Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 10 Mei 2025 16:31 WIB

Jasa Raharja Bekasi Bersama Lima Pilar Koordinasi Dalam Forum Komunikasi Lalu Lintas Angkutan Jalan (Fkllaj)


					Jasa Raharja Bekasi Bersama Lima Pilar Koordinasi Dalam Forum Komunikasi Lalu Lintas Angkutan Jalan (Fkllaj) Perbesar

BEKASI – Jasa Raharja Bekasi menghadiri rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) yang diadakan di Ballroom Hotel Swiss Belinn Cikarang. Rapat dipimpin oleh Kasat lantas Polres Metro Bekasi Kompol Sugihartono dan di hadiri oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional DKI – Jawa Barat, Kepala Dinas Perhubungan Kab. Bekasi, MUI Kab Bekasi, Penanggungjawab Pilar serta instansi terkait lainnya. Kegiatan ini membahas tentang langkah menciptakan manajemen lalu lintas yang berkeselamatan dengan tujuan menurunkan angka kecelakaan di wilayah Kabupaten Bekasi, upaya penertiban guna mengurangi potensi kemacetan dan kecelakaan, penertiban pasar tumpah, trouble spot serta black spot di beberapa titik jalan.

Dengan Sinergitas Kepolisian, Pilar FKLLAJ, Jasa Raharja, dan instansi terkait diharapkan dapat berkolaborasi lebih erat untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, nyaman, dan tertib, berupaya menekan jumlah korban kecelakaan lalu lintas jalan melalui berbagai program pencegahan laka.

Selain langkah langkah dari Penangjungjawab pilar, Kasat Lantas Polres Metro Bekasi menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab. Bekasi sebagai perwujudan ikhtiar dan doa dalam menggugah kesadaran pengguna kendaraan bermotor dan angkutan jalan agar mengutamakan doa dan keselamatan dalam setiap aktifitas.

Jasa Raharja yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima dan senantiasa menghimbau agar Tertib Berlalu-lintas. Sebagaimana tertuang dalam Undang- Undang No. 33 dan 34 tahun 1964, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Rumah Amal dan Paragon Salurkan Bingkisan Lebaran bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatera

14 Maret 2026 - 21:01 WIB

Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung

14 Maret 2026 - 02:47 WIB

Bulan Suci Ramadhan, DPC Gerindra Berbagi Rezeki

13 Maret 2026 - 19:52 WIB

Momen Ramadhan DPC Gerindra Cianjur bagi-bagi takjil

13 Maret 2026 - 19:45 WIB

SBM ITB Gelar Literasi Keuangan bagi Orang Dewasa dan Anak-anak di Kelurahan Sukapura

13 Maret 2026 - 14:00 WIB

PT Jasa Raharja Bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Tasikmalaya Laksanakan Ramp Check di Terminal Tipe B Singaparna

13 Maret 2026 - 08:09 WIB

Trending di Headline