Menu

Mode Gelap
12.519 Mahasiswa Baru UPI Ikuti MOKA-KU 2025 Kedai 181! Nikmati Bakmi hingga Ayam Tangkap Khas Aceh dengan Cita Rasa Autentik SBM ITB Raih Penghargaan Entrepreneurial Marketing: Campus for Impact ICMEM SBM ITB 2025: Membangun Keberlanjutan Industri di Indonesia Vera Deliana Rahayu: Anak Muda Harus Berani Inovasi di Industri Teh Lokal

Berita Daerah · 11 Mar 2025 14:14 WIB

Jasa Raharja Bekasi Dan Satlantas Metro Bekasi Mendampingi Korlantas Polri Cek Jalur Balik Lebaran 2025 Melalui Tol Fungsional Cikampek Selatan


					Jasa Raharja Bekasi Dan Satlantas Metro Bekasi Mendampingi Korlantas Polri Cek Jalur Balik Lebaran 2025 Melalui Tol Fungsional Cikampek Selatan Perbesar

BANDUNG – Jasa Raharja berkomitmen terhadap program keselamatan lalu-lintas, dan proaktif dalam memberi perlindungan dengan jaminan santunan dan himbauan pentingnya keselamatan berlalu-lintas khususnya saat arus mudik dan balik pada Lebaran 2025.

Priatmojo, Kepala Jasa Raharja Cabang Bekasi mendampingi Kasat Lantas Metro Bekasi, dalam rangkaian Cek Jalur Mudik dan Balik Lebaran 2025 oleh Korlantas Polri di Jalur Tol  Tol Fungsional Sukabungah dan jalur lanjutan mellaui Gerbang Tol Cibatu Kabupaten Bekasi pada hari Sabtu, tanggal 08 Maret 2025.

Jasa Raharja Bekasi senantiasa mendukung kelancaran lalu-lintas, keselamatan lalu-lintas, keamanan berlalu-lintas dengan berkoordinasi dan berkolaborasi dalam persiapan arus mudik dan balik Lebaran 2025, termasuk mengikuti dan mendukung kegiatan survei jalur Jalan Tol, Jalur Jalan Ateri dan jalur tempat wisata/ rekreasi/keramaian. Langkah ini sebagai bentuk peningkatan layanan dan dukungan program berkeselamatan kepada masyarakat, khususnya terkait perlindungan dan pencegahan terhadap risiko kecelakaan lalu lintas. Kolaborasi bertujuan menurunkan angka kecelakaan dan fatalitas.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Sinergi Jasa Raharja Bogor dengan Polres Bogor dalam Kegiatan Supervisi Operasi Lilin 2025 di Pos Polisi Hoegeng Gadog

7 November 2025 - 08:27 WIB

Operasi Khusus Tim Pembina Samsat Kota Bogor Sasar SMA Negeri 5 dan SMA Negeri 6 untuk Edukasi Pajak Kendaraan Bermotor

6 November 2025 - 23:34 WIB

Pemuda Muhammadiyah Kota Bandung Dukung Penuh Peringatan Milad ke-113 Muhammadiyah

6 November 2025 - 17:35 WIB

UPI Naik Peringkat di QS World University Rankings 2026

6 November 2025 - 14:14 WIB

Jasa Raharja dan Tim Pembina SAMSAT Kolaborasi dengan 2.358 Merchant, Beri Reward bagi Wajib Pajak Taat Bayar

6 November 2025 - 13:21 WIB

Jasa Raharja Cabang Cirebon Hadir Dalam Rapat Persiapan Operasi Lilin Tahun 2025 di Rest Area KM 164 Tol Cipali Kab Majalengka

6 November 2025 - 08:21 WIB

Trending di Berita Daerah