BEKASI (Pajajaran Ekspres) – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya IR H Juanda No 213 Rt 02 Rw 21 Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi (Samping bengkel Suzuki Jaya Motor) (25/06). Kecelakaan lalu lintas melibatkan dua pengendara sepeda motor yang saling bertabrakan. Salah satu pengendara Sepeda Motor yang Bernama Arief Munandar meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) akibat peristiwa kecelakaan tersebut.
PLT Penanggung Jawab Bidang Pelayanan Jasa Raharja Kantor Perwakilan Bekasi, Laely Apriani turut hadir di rumah duka dan menyampaikan rasa belasungkawa pada hari Senin Tanggal 26 Juni 2023 sekaligus memastikan keabsahan penerima santunan meninggal dunia. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 ahli waris yang syah sesuai ketentuan menerima santunan Rp 50.000.000,-. Santunan tersebut diserahkan kepada ahli waris sah korban, yaitu Istri Korban yang bernama Nia Istiana
Pelayanan Jasa Raharja telah menerapkan Sistem pelayanan santunan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, serta juga dengan pihak perbankan. Sehingga setelah data lengkap akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat.
PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.