Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 28 Mei 2025 16:41 WIB

Jasa Raharja Bersama Forum Keselamatan Lalu Lintas Kabupaten Bandung Barat Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas


					Jasa Raharja Bersama Forum Keselamatan Lalu Lintas Kabupaten Bandung Barat Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas Perbesar

BANDUNG – Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat melalui Kepala Sub Bagian Pelayanan, Rosita Hulima yang didampingi Windy Prawita selaku Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Padalarang melaksanakan giat PPKL (Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas) di SD Niagara Cipageran, Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat, pada Selasa (27/05/2025). Kegiatan ini dilaksanakan dengan maksud mengajak para pengajar di instansi pendidikan sebagai orang tua di sekolah untuk memberikan pesan-pesan ataupun edukasi terkait keselamatan berlalu lintas sejak dini kepada para pelajar maupun orang disekitarnya. Hadir juga dalam kegiatan kali ini para mitra kerja terkait seperti Kamsel Polres Cimahi, Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat.

Sosialisasi yang disampaikan kepada para pengajar dibekali materi tentang keselamatan lalu lintas. Selanjutnya, para pengajar akan menyampaikan pesan-pesan keselamatan kepada para pelajar dalam bentuk yang mudah dipahami dan diingat.

Kemudian dalam sosialisasi kali ini disampaikan juga kepada para siswa akan pentingnya  disiplin berlalu lintas, mengenal rambu-rambu himbauan marka jalan, dan memperkenalkan macam-macam rambu himbauan di daerah kawasan tertib berlalu lintas. Kemudian para pengajar diajak untuk memberi pesan pesan keselamatan kepada siswa siswi setiap selesai pembelajaran  di setiap hari nya.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang  Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Dit Intelkam Polda Jabar Diskusi Bersama Solidaritas Nelayan Indonesia

16 Maret 2026 - 04:41 WIB

Rumah Amal dan Paragon Salurkan Bingkisan Lebaran bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatera

14 Maret 2026 - 21:01 WIB

Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung

14 Maret 2026 - 02:47 WIB

Bulan Suci Ramadhan, DPC Gerindra Berbagi Rezeki

13 Maret 2026 - 19:52 WIB

Momen Ramadhan DPC Gerindra Cianjur bagi-bagi takjil

13 Maret 2026 - 19:45 WIB

SBM ITB Gelar Literasi Keuangan bagi Orang Dewasa dan Anak-anak di Kelurahan Sukapura

13 Maret 2026 - 14:00 WIB

Trending di Berita Daerah