DEPOK (Pajajaran Ekspres) – Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Depok M. Gusti Yudhistira melaksanakan Giat Jemput Bola ke RS. Hermina Kota Depok dalam Rangka Percepatan Penyelesaian Klaim Biaya Rawatan Korban Laka Lantas Wilayah Depok dan Bertemu langsung Bagian Keuangan RS Hermina yaitu Mira dan Rini, dimana Setiap Korban Laka Lantas yang Mengalami Luka luka dan di Rawat di RS yg sudah MoU dengan Jasa Raharja dan merupakan Kasus Laka Lantas yang terjamin dalam UU 33 & 34 Tahun 1964 langsung di Berikan Guarantee Letter (Jaminan Biaya Rawatan oleh Jasa Raharja).
ini merupakan salah satu bentuk Pelayanan Utama PT. Jasa Raharja dalam Percepatan penyelesaian Santunan Korban Laka Lantas. Pesan Gusti dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa semua Pengendara tetap harus patuhi rambu rambu lalu lintas, tertib berlalu lintas, kurangi kecepatan serta jaga keselamatan dalam berkendara di jalan.
PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.