Menu

Mode Gelap
12.519 Mahasiswa Baru UPI Ikuti MOKA-KU 2025 Kedai 181! Nikmati Bakmi hingga Ayam Tangkap Khas Aceh dengan Cita Rasa Autentik SBM ITB Raih Penghargaan Entrepreneurial Marketing: Campus for Impact ICMEM SBM ITB 2025: Membangun Keberlanjutan Industri di Indonesia Vera Deliana Rahayu: Anak Muda Harus Berani Inovasi di Industri Teh Lokal

Berita Daerah · 11 Mar 2025 14:18 WIB

Jasa Raharja Cirebon Kunjungi Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas bersama Unit Gakkum Satlantas Polres Cirebon Kota di Kota Cirebon


					Jasa Raharja Cirebon Kunjungi Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas bersama Unit Gakkum Satlantas Polres Cirebon Kota di Kota Cirebon Perbesar

CIREBON – Jasa Raharja Cirebon melakukan kunjungan Ahli Waris ke Desa Tukmudal Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon oleh Putri Maulina Nirwanti,  Penanggung Jawab Bidang Pelayanan bersama Unit Gakkum Satlantas Polres Cirebon Kota pada Senin, 10 Maret 2025. Kecelakaan Lalu lintas itu terjadi pada Sabtu, 08 Maret 2025 di JL Raya By Pass Brigjen Darsono Kota Cirebon.

Kunjungan ini dilakukan untuk menyerahkan santunan dan memberikan dukungan moral kepada keluarga yang ditinggalkan. “Kami turut berduka cita dan Korban terjamin Jasa Raharja sesuai Peraturan Menteri Keuangan Ri No. 15 Tahun 2017, setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp 50.000.000,-. Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga,” ujar Danny Firnando, Kepala Cabang Jasa Raharja Cirebon.

Kunjungan ini juga merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan profesional kepada masyarakat. Serta salah satu upaya Jasa Raharja dalam menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial, serta Kehadiran Jasa Raharja di tengah-tengah keluarga korban kecelakaan ini diharapkan dapat memberikan ketenangan dan dukungan moral bagi mereka yang kehilangan anggota keluarga.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Sinergi Jasa Raharja Bogor dengan Polres Bogor dalam Kegiatan Supervisi Operasi Lilin 2025 di Pos Polisi Hoegeng Gadog

7 November 2025 - 08:27 WIB

Operasi Khusus Tim Pembina Samsat Kota Bogor Sasar SMA Negeri 5 dan SMA Negeri 6 untuk Edukasi Pajak Kendaraan Bermotor

6 November 2025 - 23:34 WIB

Pemuda Muhammadiyah Kota Bandung Dukung Penuh Peringatan Milad ke-113 Muhammadiyah

6 November 2025 - 17:35 WIB

UPI Naik Peringkat di QS World University Rankings 2026

6 November 2025 - 14:14 WIB

Jasa Raharja dan Tim Pembina SAMSAT Kolaborasi dengan 2.358 Merchant, Beri Reward bagi Wajib Pajak Taat Bayar

6 November 2025 - 13:21 WIB

Jasa Raharja Cabang Cirebon Hadir Dalam Rapat Persiapan Operasi Lilin Tahun 2025 di Rest Area KM 164 Tol Cipali Kab Majalengka

6 November 2025 - 08:21 WIB

Trending di Berita Daerah