KEPULAUAN RIAU, (pajajaranekspres.com) – Jasa Raharja bersama Korps Lalu Lintas Polri
melaksanakan kegiatan supervisi pelayanan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di Polda Kepulauan Riau, pada Rabu
(26/07/2023).
Agenda tersebut dilaksanakan oleh Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A.
Purwantono, Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen. Pol. Yusri Yunus, dan Direktur
Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, yang diterima langsung oleh Kapolda
Kepulauan Riau, Irjen Pol. Tabana Bangun, di ruang kerjanya.
Dalam pembukaannya, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono
menyampaikan, bahwa kegiatan bersama tersebut dilaksanakan guna memastikan
proses pelayanan STNK dan TNKB di Samsat dapat dilakukan sesuai dengan
prosedur yang telah ditetapkan oleh Korlantas Polri serta mengutamakan pelayanan
terbaik kepada masyarakat.
“Dengan kegiatan supervisi pelayanan STNK dan TNKB ini kami mendorong
pemeliharaan terhadap kinerja pelayanan regident kendaraan bermotor yang lebih
baik. Dengan demikian, diharapkan pendapatan pajak kendaraan bermotor, termasuk
SWDKLLJ dapat meningkat untuk mewujudkan jaminan kecelakaan lalu lintas bagi
masyarakat,” ujar Rivan.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Yusri
Yunus, menyampaikan pentingnya inisiasi strategis program dalam meningkatkan
pembayaran pajak kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu
Lintas Jalan (SWDKLLJ). Yusri juga menekankan pentingnya optimalisasi aplikasi
SIGNAL, yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan
pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ.