Menu

Mode Gelap
12.519 Mahasiswa Baru UPI Ikuti MOKA-KU 2025 Kedai 181! Nikmati Bakmi hingga Ayam Tangkap Khas Aceh dengan Cita Rasa Autentik SBM ITB Raih Penghargaan Entrepreneurial Marketing: Campus for Impact ICMEM SBM ITB 2025: Membangun Keberlanjutan Industri di Indonesia Vera Deliana Rahayu: Anak Muda Harus Berani Inovasi di Industri Teh Lokal

Berita Daerah · 2 Jun 2025 14:24 WIB

Jasa Raharja Indramayu Perkuat Kolaborasi dengan Merchant Lokal untuk Apresiasi Wajib Pajak Taat


					Jasa Raharja Indramayu Perkuat Kolaborasi dengan Merchant Lokal untuk Apresiasi Wajib Pajak Taat Perbesar

BANDUNG – Kepala PT Jasa Raharja Cabang Indramayu, Afriyanti, resmi menandatangani kerja sama strategis dengan pemilik Spa Kampoeng, Ridzki P. Hakim, sebagai salah satu merchant yang memberikan apresiasi khusus bagi wajib pajak yang disiplin membayar Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Indramayu pada hari Senin, (02/06).

Kolaborasi ini merupakan bentuk inovasi Jasa Raharja dalam memberikan nilai tambah kepada masyarakat yang taat pajak, sekaligus mendorong kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Melalui kerja sama dengan merchant lokal seperti Spa Kampoeng, Jasa Raharja berharap para pemilik kendaraan mendapatkan manfaat nyata atas kepatuhan mereka.

Afriyanti menyampaikan, “Kami berharap kerja sama ini dapat menjadi motivasi bagi masyarakat Indramayu untuk tidak menunda pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Dengan tertib pajak, kita turut mendukung pembangunan infrastruktur daerah dan meningkatkan kesejahteraan bersama.” Dengan semangat kolaborasi ini, Jasa Raharja Indramayu terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik sekaligus membangun sinergi positif bersama berbagai pihak demi kemajuan daerah dan kepuasan masyarakat.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang  Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Ciptakan Generasi Taat Lalu Lintas, Jasa Raharja Bekasi Bekali Guru SMK Travina Prima Lewat Program PPKL

20 Januari 2026 - 21:16 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat dan Mitra Terkait Gelar Operasi Gabungan di Kawasan Bojongsoang Kabupaten Bandung

20 Januari 2026 - 21:13 WIB

Tingkatkan Kepatuhan Pajak, Tim Pembina Samsat Purwakarta Gelar Operasi Gabungan Mandiri di Awal Tahun 2026

20 Januari 2026 - 21:05 WIB

Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan di Kecamatan Talegong Kabupaten Garut

20 Januari 2026 - 21:02 WIB

Pemkot Cimahi Laksanakan Rapat Koordinasi Pembagunan Underpass Gatot Subroto

20 Januari 2026 - 11:28 WIB

Permudah Wajib Pajak, Samsat Night Hadir Di Kota Bekasi

19 Januari 2026 - 08:23 WIB

Trending di Headline