BANDUNG(Pajajaran Ekspres) – Kecelakaan Lalu Lintas Tragis kembali terjadi, tepatnya pada Hari Senin Tanggal 30 Januari 2023, Pukul 21.30 Wib di Jl. Soekarno Hatta putaran MIM Kecamatan Buahbatu Kota Bandung.Kendaraan yang terlibat :
kendaraan sepeda motor No.Pol.D-3497-VCQ di kendarai MEGI YANA MULYANA melaju dari arah timur ke barat setiba di TKP (Tempat Kejadian Perkara) hendak berputar arah ke timur kemudian tertabrak oleh kendaraan minibus No. Pol. D-1865-AFL dikemudikan BIBIN PERMANA yang melaju dari arah timur ke barat. Akibat dari kejadian tersebut 1 orang meninggal Dunia serta kedua Kendaraan rusak.
Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Petugas Jasa Raharja Perwakilan Bandung, Petugas Samsat Jatinangor, Suryadi Kusumah melakukan Survey memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kurang dari 24 jam kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.
Dalam kesempatan tersebut, Dodi Apriansyah Kepala Cabang Utama Jawa Barat melalui Suryadi petugas Samsat Jatinangor menyampaikan turut berbela sungkawa dan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. “Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan”, ungkap Suryadi. Suryadi pun menghimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati Peraturan Lalu Lintas, berhati hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor.