Menu

Mode Gelap
PLN Siap Dukung Kesuksesan KTT ASEAN di Labuan Bajo Cangkupan Signifikan, Jabar Optimistis sebagai Provinsi Pertama Bebas Polio PT DI Gelar Ramadhan Fair Dan Edutainment Di Akhir Pekan Ramadhan Pemerintah Mulai Salurkan Bantuan Pangan Beras di Jawa Barat Untuk 4,4 juta KPM Pemkab Sumedang Usulkan Pengelolaan Wisata di Bendungan Sadawarna

Berita Daerah · 11 Mei 2023 18:18 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Gerak Cepat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung


					Jasa Raharja Jawa Barat Gerak Cepat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung Perbesar

BANDUNG (Pajajaran Ekspres – Kecelakaan Lalu Lintas Tragis kembali terjadi, tepatnya pada Hari Rabu Tanggal 10 Mei  2023, Pukul 19.30 Wib.  TKP Di Jalan Cileunyi tepatnya Kp. Cibiru Hilir Rt. 01 Rw. 01 Ds. Cibiru Hilir Kec. Cileunyi Kabupaten. Bandung, Kendaraan yang terlibat :

Kendaraan Yang Terlibat :

  1. Kendaraan R4 No Pol. : D-1579 – E.
  2. Kendaraan R2 No Pol. : D-4643-ML.
  3. Kendaraan R2 No Pol :D-6927-ADV.

Kronologis Kejadian Kecelakaan terjadi yaitu saat Kendaraan R4 No Pol. : D-1579-E yang melaju dari arah timur menuju barat diduga kurang konsentrasi dan waspada dengan situasi yang ada didepannya dan menabrak bagian belakang Kendaraan R2 No Pol. : D-4643-ML dan Kendaraan R2 No Pol.:D-6927-ADV yang berada di depannya.  akibat dari kecelakaan tersebut pengendara Kendaraan R2 No Pol. : D-4643-ML dan Kendaraan R2 No Pol.:D-6927-ADV mengalami Luka luka dan 1 orang meninggal dunia di bawa ke Rumah sakit AMC dan Al Islam Kota Bandung, serta kedua sepeda motor dan satu mobil mengalami kerusakan.

Baca Juga :  Jasa Raharja Perwakilan Cirebon Santuni Korban Laka di Kuningan

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Polresta Bandung, Unit Gakkum Petugas  Jasa Raharja Samsat Jatinangor, Suryadi melakukan Survey memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kurang dari 12 jam kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.

Baca Juga :  PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Sosialisasi Bersama P3D Wilayah Kabupaten Cianjur di I-Radio 105.1 FM Bandung

Dalam kesempatan tersebut, Dodi Apriansyah Kepala Cabang Utama Jawa Barat melalui Suryadi petugas Samsat Jatinangor menyampaikan turut berbela sungkawa dan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. “Semoga keluarga korban yang ditinggalkan diberikan ketabahan”, ungkap Suryadi. Suryadi pun menghimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati Peraturan Lalu Lintas, berhati hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor.

Artikel ini telah dibaca 70 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Minibus yang Terseret Truk Tronton di Mukomuko, Bengkulu

9 Desember 2023 - 07:12 WIB

Talkshow Sosialisasi Bebas dan Diskon Pemutihan Denda Pajak di Radio Megaswara 100.8 FM: Meningkatkan Kesadaran Masyarakat akan Kewajiban Pajak Kendaraan

9 Desember 2023 - 07:03 WIB

Tim Pembina Samsat Kabupaten Sukabumi I Cibadak Gelar Sosialisasi Pemutihan dan Edukasi Pajak Daerah di Kecamatan Cibadak

9 Desember 2023 - 06:59 WIB

Media Sebagai Sarana Masyarakat Tuk Memperoleh Ragam Informasi Khususnya Pemilu

8 Desember 2023 - 18:13 WIB

Tekan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja Purwakarta Turut Serta Dalam Operasi Over Dimensi dan Over Loading (O D O L)

7 Desember 2023 - 07:04 WIB

Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi Kembali Selenggarakan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas Angkutan Jalan (FKLLAJ) di Wilayah Kabupaten Cianjur

7 Desember 2023 - 06:52 WIB

Trending di Berita Daerah