BANDUNG (Pajajaran Ekspres) – Kecelakaan Lalu Lintas Tragis kembali terjadi, tepatnya pada Hari Rabu Tanggal 10 Mei 2023, Pukul 19.30 Wib. TKP Di Jalan Cileunyi tepatnya Kp. Cibiru Hilir Rt. 01 Rw. 01 Ds. Cibiru Hilir Kec. Cileunyi Kabupaten. Bandung, Kendaraan yang terlibat :
Kendaraan Yang Terlibat :
- Kendaraan R4 No Pol. : D-1579 – E.
- Kendaraan R2 No Pol. : D-4643-ML.
- Kendaraan R2 No Pol :D-6927-ADV.
Kronologis Kejadian Kecelakaan terjadi yaitu saat Kendaraan R4 No Pol. : D-1579-E yang melaju dari arah timur menuju barat diduga kurang konsentrasi dan waspada dengan situasi yang ada didepannya dan menabrak bagian belakang Kendaraan R2 No Pol. : D-4643-ML dan Kendaraan R2 No Pol.:D-6927-ADV yang berada di depannya. akibat dari kecelakaan tersebut pengendara Kendaraan R2 No Pol. : D-4643-ML dan Kendaraan R2 No Pol.:D-6927-ADV mengalami Luka luka dan 1 orang meninggal dunia di bawa ke Rumah sakit AMC dan Al Islam Kota Bandung, serta kedua sepeda motor dan satu mobil mengalami kerusakan.
Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Polresta Bandung, Unit Gakkum Petugas Jasa Raharja Samsat Jatinangor, Suryadi melakukan Survey memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kurang dari 12 jam kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.
Dalam kesempatan tersebut, Dodi Apriansyah Kepala Cabang Utama Jawa Barat melalui Suryadi petugas Samsat Jatinangor menyampaikan turut berbela sungkawa dan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. “Semoga keluarga korban yang ditinggalkan diberikan ketabahan”, ungkap Suryadi. Suryadi pun menghimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati Peraturan Lalu Lintas, berhati hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor.