Menu

Mode Gelap
Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng BIJB Buka Penerbangan Majalengka – Singapura Bey Machmudin Dorong Kecamatan Jadi Pusat Penggerak Pembangunan Daerah

Berita Daerah · 11 Mei 2023 18:18 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Gerak Cepat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung


					Jasa Raharja Jawa Barat Gerak Cepat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung Perbesar

BANDUNG (Pajajaran Ekspres – Kecelakaan Lalu Lintas Tragis kembali terjadi, tepatnya pada Hari Rabu Tanggal 10 Mei  2023, Pukul 19.30 Wib.  TKP Di Jalan Cileunyi tepatnya Kp. Cibiru Hilir Rt. 01 Rw. 01 Ds. Cibiru Hilir Kec. Cileunyi Kabupaten. Bandung, Kendaraan yang terlibat :

Kendaraan Yang Terlibat :

  1. Kendaraan R4 No Pol. : D-1579 – E.
  2. Kendaraan R2 No Pol. : D-4643-ML.
  3. Kendaraan R2 No Pol :D-6927-ADV.

Kronologis Kejadian Kecelakaan terjadi yaitu saat Kendaraan R4 No Pol. : D-1579-E yang melaju dari arah timur menuju barat diduga kurang konsentrasi dan waspada dengan situasi yang ada didepannya dan menabrak bagian belakang Kendaraan R2 No Pol. : D-4643-ML dan Kendaraan R2 No Pol.:D-6927-ADV yang berada di depannya.  akibat dari kecelakaan tersebut pengendara Kendaraan R2 No Pol. : D-4643-ML dan Kendaraan R2 No Pol.:D-6927-ADV mengalami Luka luka dan 1 orang meninggal dunia di bawa ke Rumah sakit AMC dan Al Islam Kota Bandung, serta kedua sepeda motor dan satu mobil mengalami kerusakan.

Baca Juga :  Jasa Raharja Bogor Bersama P3D Wilayah Cinere Hadirkan Layanan Extra Samsat Ngabuburit Selama Bulan Suci Ramadhan

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Polresta Bandung, Unit Gakkum Petugas  Jasa Raharja Samsat Jatinangor, Suryadi melakukan Survey memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kurang dari 12 jam kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.

Baca Juga :  Kunjungan Anggota Pansus LKPJ DPRD Provinsi Jawa Barat ke Samsat Kabupaten Bandung I Rancaekek

Dalam kesempatan tersebut, Dodi Apriansyah Kepala Cabang Utama Jawa Barat melalui Suryadi petugas Samsat Jatinangor menyampaikan turut berbela sungkawa dan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. “Semoga keluarga korban yang ditinggalkan diberikan ketabahan”, ungkap Suryadi. Suryadi pun menghimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati Peraturan Lalu Lintas, berhati hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor.

Artikel ini telah dibaca 124 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Perburuhan Di Kota Bandung Terbilang Jauh Dari Ideal, Haru: Kolab Pemerintah Diperlukan

10 Oktober 2024 - 10:36 WIB

Pemuda Persis Tumpahkan Dukungan Ke Paslon HD

10 Oktober 2024 - 10:34 WIB

Demokrat Jabar Konsolidasi Pemenangan Pilgub Jabar, Hadir Dedi Mulyadi-Erwan

9 Oktober 2024 - 17:41 WIB

Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat Soreang Sosialisasikan Pemutihan Denda PKB dan SWDKLLJ Kepada Komunitas Ojeg Online

8 Oktober 2024 - 22:26 WIB

Wujud Sinergi dan Kolaborasi, Jasa Raharja Sukabumi Gelar Rapat Bersama Kepala P3D Wilayah Kerja Perwakilan Sukabumi

8 Oktober 2024 - 22:23 WIB

Jasa Raharja & Tim Pembina Samsat Kabupaten Bogor Sosialisasikan Program Pemutihan Kendaraan Bermotor 2024 di Radio Teman FM

8 Oktober 2024 - 22:19 WIB

Trending di Berita Daerah