Menu

Mode Gelap
PLN Siap Dukung Kesuksesan KTT ASEAN di Labuan Bajo Cangkupan Signifikan, Jabar Optimistis sebagai Provinsi Pertama Bebas Polio PT DI Gelar Ramadhan Fair Dan Edutainment Di Akhir Pekan Ramadhan Pemerintah Mulai Salurkan Bantuan Pangan Beras di Jawa Barat Untuk 4,4 juta KPM Pemkab Sumedang Usulkan Pengelolaan Wisata di Bendungan Sadawarna

Berita Daerah · 26 Jun 2023 19:15 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Gerak Cepat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung


					Jasa Raharja Jawa Barat Gerak Cepat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung Perbesar

SOREANG (Pajajaran Ekspres – Kecelakaan Lalu Lintas kembali terjadi, tepatnya pada Tanggal 26 Juni 2023, sekitar Pukul 19.30 Wib di Jalan Raya Soreang-Cipatik tepatnya di depan mini soccer Jalak Harupat Kampun Cipedung Rt 01/08 Desa Kopo Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung, antara Sepeda Motor No. Pol. D-3145-ZTT yang dikendarai Wisnu Sanjaya yang bertabrakan dengan Kendaraan minibus No. Pol. D-1185-YVK yang dikendarai oleh Geby Priyanto, akibat tabrakan tersebut pengendara Sepeda No. Pol. D-3145-ZTT yang dikendarai Wisnu Sanjaya mengalami Luka luka dan Meninggal dunia dalam penanganan medis di Rumah Sakit Otisa selang 2 Jam paska kecelakaan yang dialaminya.

Baca Juga :  Jasa Raharja Purwakarta Bersama Tim Pembina Samsat Purwakarta Kembali Melaksanakan Operasi Pemeriksaan PKB dan SWDKLLJ di Jembatan Timbang Cibaragalan Purwakarta

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Unit Laka Polresta Bandung, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Bandung II, Heru Koentjoro melakukan Survey memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kurang dari 10 jam kepada ahliwaris dan langsung diserahkan oleh Wakasatlantas Polresta Bandung AKP Angga Handiman SIK dan Eko Prasetyo, Kepala Sub Bagian Pelayanan Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada Orangtua Korban selaku ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.

Baca Juga :  Jasa Raharja Purwakarta Menyambut Kunjungan Menko PMK dan Direktur Operasional PT Jasa Raharja di Rest Area Tol KM 102 Cipali Kabupaten Subang

Dalam kesempatan tersebut, Dodi Apriansyah Kepala Cabang Utama Jawa Barat, melalui Eko Prasetyo menyampaikan turut berbela sungkawa dan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. “Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan,” ungkap Eko. Eko pun menghimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati Peraturan Lalu Lintas, berhati hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Minibus yang Terseret Truk Tronton di Mukomuko, Bengkulu

9 Desember 2023 - 07:12 WIB

Talkshow Sosialisasi Bebas dan Diskon Pemutihan Denda Pajak di Radio Megaswara 100.8 FM: Meningkatkan Kesadaran Masyarakat akan Kewajiban Pajak Kendaraan

9 Desember 2023 - 07:03 WIB

Tim Pembina Samsat Kabupaten Sukabumi I Cibadak Gelar Sosialisasi Pemutihan dan Edukasi Pajak Daerah di Kecamatan Cibadak

9 Desember 2023 - 06:59 WIB

Media Sebagai Sarana Masyarakat Tuk Memperoleh Ragam Informasi Khususnya Pemilu

8 Desember 2023 - 18:13 WIB

Tekan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja Purwakarta Turut Serta Dalam Operasi Over Dimensi dan Over Loading (O D O L)

7 Desember 2023 - 07:04 WIB

Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi Kembali Selenggarakan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas Angkutan Jalan (FKLLAJ) di Wilayah Kabupaten Cianjur

7 Desember 2023 - 06:52 WIB

Trending di Berita Daerah