Menu

Mode Gelap
Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng BIJB Buka Penerbangan Majalengka – Singapura Bey Machmudin Dorong Kecamatan Jadi Pusat Penggerak Pembangunan Daerah

Berita Daerah · 6 Jun 2023 17:19 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Gerak Cepat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang


					Jasa Raharja Jawa Barat Gerak Cepat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang Perbesar

CIREBON (Pajajaran Ekspres) – Pada Hari Senin, tanggal 05 Juni 2023 sekitar jam 03.45 Wib, di Jalan Raya Bandung – Cirebon Tepatnya Pasar Tanjungsari, Dsn. Awilega, Des. Jatisari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang Telah terjadi kecelakaan lalu lintas yaitu Kendaraan sepeda motor No. Pol: Z-6409-CQ dikendarai Uju yang datang dari arah Kutamandiri menuju pasar Tanjungsari menuju Bandung diduga pada saat menyebrang pada saat bersamaan dari arah Cirebon menuju Bandung datang kendaraan sepeda motor No. Pol: Z-2298-AW dikemudikan Agus Supendi dan terjadi tabrakan antar kedua kendaraan tersebut.

Baca Juga :  PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Padjadjaran

Akibat kejadian tersebut pengendara sepeda motor No. Pol: Z-6409-CQ meninggal dunia dan pengendara sepeda motor No. Pol: Z-2298-AW mengalami luka – luka serta kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan mengalami kerusakan.

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Petugas laka lantas Polres Sumedang, Petugas Jasa Raharja Samsat Jatinangor, Suryadi Kusumah melakukan Survey memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut.

Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kurang dari 10 jam kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.

Baca Juga :  Jasa Raharja Sumedang Gerak Cepat Santuni Ahli Waris Kecelakaan Tragis di Sumedang

Dalam kesempatan tersebut, Dodi Apriansyah Kepala Cabang Utama Jawa Barat melalui Suryadi Kusumah petugas Samsat Jatinangor menyampaikan turut berbela sungkawa dan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. “Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan”, ungkap Suryadi.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Apdesi Kabupaten Bogor Gelar Bimtek Bela Negara Bagi Sekdes dan BPD

11 September 2024 - 19:54 WIB

Jasa Raharja Purwakarta dan LP3I Purwakarta Melaksanakan Kegiatan Pengajar Peduli Keselamatan Berlalu Lintas (PPKL)

11 September 2024 - 10:57 WIB

Ketua MUI Kota Bandung Sebut Kenal Baik Sosok Dandan Riza Wardana

10 September 2024 - 21:54 WIB

Upaya Menurunkan Fatalitas Korban Kecelakaan Lalu Lintas, Jasa Raharja Cirebon Aktif Dalam Forum Komunikasi Lalu Lintas

9 September 2024 - 18:59 WIB

Jasa Raharja Bersama Mitra Kepolisian Laksanakan Sosialisasi Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) di SMA Mathlaul Anwar Margahayu Kabupaten Bandung

9 September 2024 - 18:54 WIB

Jasa Raharja Jabar Santuni Korban Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan di Kecamatan Sukasari Kabupaten Sumedang

9 September 2024 - 18:51 WIB

Trending di Berita Daerah