SUMEDANG – Pada hari Jumat, 06 Januari 2023, Petugas Jasa Raharja Wilayah Sumedang, Restu Indra Permana bergerak cepat dalam penangan kasus laka lantas tabrakan antara spm R2 dengan spm R2 yang mengakibatkan anggota yonif 301 meninggal dunia an. pratu sahjijan umagapi. Restu Indra Permana mendatangi denpom sumedang untuk Koordinasikan Laporan Kecelakaan Anggota nya.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi untuk pelayanan Jasa Raharja Sumedang yang cepat dan tanggap atas musibah kecelakaan yang di alami salah satu anggota Yonif 301 Sumedang yang meninggal Dunia tersebut.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.