Menu

Mode Gelap
Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng BIJB Buka Penerbangan Majalengka – Singapura Bey Machmudin Dorong Kecamatan Jadi Pusat Penggerak Pembangunan Daerah

Berita Daerah · 26 Jun 2023 18:57 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Gerak Cepat Terbitkan Surat Jaminan bagi Korban Laka di Cimahi


					Jasa Raharja Jawa Barat Gerak Cepat Terbitkan Surat Jaminan bagi Korban Laka di Cimahi Perbesar

BANDUNG (Pajajaran Ekspres– Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat menjamin korban kecelakaan lalu lintas, dimana seorang pejalan kaki ditabrak oleh Mobil Angkutan Umum di Jl Encep Kartawiria, Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi pada hari Senin, tanggal 26 Juni 2023. Kejadian Laka lantas ini dan sudah tersebar di kanal media sosial

maupun F di Wilayah Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. Dengan bergerak cepat, Petugas Jasa Raharja Samsat Cimahi, Dadan Setiadi saat itu langsung menyerahkan L (GL) untuk korban atas nama Ghina Akmarina Rizkia yang mendapat perawatan di RSUD Cibabat, Kota Cimahi.

Baca Juga :  Jasa Raharja Beserta Tim Pembina Samsat Kota Bandung I Padjajaran Dampingi BPK RI di Samsat Digital Leuwi Panjang

Pada kesempatan pertama Kepala Cabang Utama Jasa Raharja Jawa Barat, Dodi Apriansyah melalui Dadan Setiadi menyampaikan turut prihatin kepada korban luka- luka, semoga lekas pulih kembali. “Kami telah memberikan L kepada korban yang dirawat di RS Cibabat Kota Cimahi dan mendapatkan pertolongan P3K telah kami jamin.” ujar Dadan.

Jasa Raharja telah bekerja sama dengan pihak RSUD Cibabat, Kota Cimahi dimana korban dirawat dengan memberikan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimal Rp 20.000.000,- serta menyediakan manfaat tambahan bantuan P3K maksimal Rp 1.000.000,- dan bantuan biaya ambulance maksimal sebesar Rp 500.000,- terhadap korban sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 15 tahun 2017. Langkah cepat dan proaktif ini dalam rangka pelayanan penjaminan yang cepat di Rumah Sakit sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban.

Baca Juga :  Jasa Raharja Tasikmalaya Turut Hadir Dalam Peresmian Gedung Baru Rumah Sakit Hermina

PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Rektor IPDN Pimpin Pengukuhan 721 Praja Pratama Angkatan XXXV

3 Oktober 2024 - 16:44 WIB

Jasa Raharja Cabang Jawa Barat Menghadiri Rapat Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat

30 September 2024 - 22:13 WIB

Hadiri Forum Distrik Berisik, Haru: Masalah Pengangguran Juga Penguatan UMKM Jadi Fokus

29 September 2024 - 22:24 WIB

Sukseskan Moto GP Mandalika, Rivan Purwantono dan Kakorlantas Polri Cek Kesiapan Pengamanan Personel

29 September 2024 - 21:57 WIB

Ajak Guru Berperan Aktif Dalam Keselamatan Berlalu Lintas, Jasa Raharja Gelar PPKL (Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas) di SMA Mekar Arum Kabupaten Bandung

28 September 2024 - 21:41 WIB

Insan Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi Hadiri Syukuran Hari Lalu Lintas ke 69

28 September 2024 - 21:37 WIB

Trending di Berita Daerah