BANDUNG (Pajajaran Ekspres) – Dalam upaya mendukung dan mensukseskan program pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam memberikan Relaksasi Pajak kepada pemilik kendaraan bermotor, PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat pada Jumat (22/07) kembali melakukan sosialisasi sekaligus pembagian brosur/flyer kepada masyarakat, sebagai media informasi berlangsungnya program Relaksasi Pajak tersebut. Kegiatan sosialisasi dan pembagian brosur/flyer ini dilakukan lapangan Gasibu Kota Bandung, dalam program relaksasi pajak ini kebijaksanaan yang diberikan pemerintah Provinsi Jawa Barat antara lain berupa :
- Bebas Pokok dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua
- Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, Khususnya kendaraan yang menunggak lebih dari 7 Tahun hanya bayar 3 Tahun.
- Pembebasan denda SWDKLLJ khusus untuk kendaraan yang menunggak lebih dari 7 Tahun dibebaskan Denda SWDKLLJ untuk tahun yang telah lewat (tahun lalu dan tahun-tahun lalu)
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Dodi Apriansyah menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan informasi dan menghimbau kepada masyarakat untuk bisa memanfaatkan program Relaksasi Pajak ini, guna menghindari penghapusan data kendaraan bermotor menurut Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 74, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan menjelaskan implementasi penghapusan data kendaraan dilakukan apabila kendaraan tidak melakukan perpanjang STNK sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK atau akan dianggap sebagai kendaraan yang tidak bisa dioperasionalkan lagi.
“Kegiatan ini kami lakukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait adanya program relaksasi pajak yang sedang berlangsung di Provinsi Jawa Barat sejak tanggal 3 Juli 2023 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2023 dan menghimbau masyarakat agar segera memanfaatkan program tersebut”, ungkap Dodi