Menu

Mode Gelap
Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng BIJB Buka Penerbangan Majalengka – Singapura Bey Machmudin Dorong Kecamatan Jadi Pusat Penggerak Pembangunan Daerah

Berita Daerah · 22 Jul 2023 07:11 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Sosialisasi Dan Bagikan Brosur/Flyer Kepada Masyarakat Terkait Program Relaksasi Pajak


					Jasa Raharja Jawa Barat Sosialisasi Dan Bagikan Brosur/Flyer Kepada Masyarakat Terkait Program Relaksasi Pajak Perbesar

BANDUNG (Pajajaran Ekspres – Dalam upaya mendukung dan mensukseskan program pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam memberikan Relaksasi Pajak kepada pemilik kendaraan bermotor, PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat pada Jumat (22/07) kembali melakukan sosialisasi sekaligus pembagian brosur/flyer kepada masyarakat, sebagai media informasi berlangsungnya program Relaksasi Pajak tersebut. Kegiatan sosialisasi dan pembagian brosur/flyer ini dilakukan lapangan Gasibu Kota Bandung, dalam program relaksasi pajak ini kebijaksanaan yang diberikan pemerintah Provinsi Jawa Barat antara lain berupa :

  • Bebas Pokok dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua
  • Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, Khususnya kendaraan yang menunggak lebih dari 7 Tahun hanya bayar 3 Tahun.
  • Pembebasan denda SWDKLLJ khusus untuk kendaraan yang menunggak lebih dari 7 Tahun dibebaskan Denda SWDKLLJ untuk tahun yang telah lewat (tahun lalu dan tahun-tahun lalu)
Baca Juga :  Perkuat Sinergi, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Sukabumi Terima Kunjungan dan Silaturahmi Kepala P3D Wilayah Kota & Kabupaten Sukabumi

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Dodi Apriansyah menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan informasi dan menghimbau kepada masyarakat untuk bisa memanfaatkan program Relaksasi Pajak ini, guna menghindari penghapusan data kendaraan bermotor menurut Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 74, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan menjelaskan implementasi penghapusan data kendaraan dilakukan apabila kendaraan tidak melakukan perpanjang STNK sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK atau akan dianggap sebagai kendaraan yang tidak bisa dioperasionalkan lagi.

Baca Juga :  Rivan A. Purwantono: Menteri Perhubungan, Kakorlantas Polri dan Jasa Raharja Amankan Mudik di Km 70 Tol Cikarang Utama

“Kegiatan ini kami lakukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait adanya program relaksasi pajak yang sedang berlangsung di Provinsi Jawa Barat sejak tanggal 3 Juli 2023 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2023 dan menghimbau masyarakat agar segera memanfaatkan program tersebut”, ungkap Dodi

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Rektor IPDN Pimpin Pengukuhan 721 Praja Pratama Angkatan XXXV

3 Oktober 2024 - 16:44 WIB

Jasa Raharja Cabang Jawa Barat Menghadiri Rapat Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat

30 September 2024 - 22:13 WIB

Hadiri Forum Distrik Berisik, Haru: Masalah Pengangguran Juga Penguatan UMKM Jadi Fokus

29 September 2024 - 22:24 WIB

Sukseskan Moto GP Mandalika, Rivan Purwantono dan Kakorlantas Polri Cek Kesiapan Pengamanan Personel

29 September 2024 - 21:57 WIB

Ajak Guru Berperan Aktif Dalam Keselamatan Berlalu Lintas, Jasa Raharja Gelar PPKL (Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas) di SMA Mekar Arum Kabupaten Bandung

28 September 2024 - 21:41 WIB

Insan Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi Hadiri Syukuran Hari Lalu Lintas ke 69

28 September 2024 - 21:37 WIB

Trending di Berita Daerah