KAB. BANDUNG (Pajajaran Ekspres) – Kecelakaan Lalu Lintas Tragis kembali terjadi, tepatnya pada Hari Selasa Tanggal 23 Januari 2023, Pukul 16.00 Wib. TKP Di Jalan Raya Ciparay – Majalaya tepatnya Kp. Mangunharja RT 001 RW 001 Ds Mangunharja Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung Kendaraan yang terlibat :
Sepeda motor No. Pol. D-4576-VDY dikendarai Hendra, yang bertabrakan dengan Kendaraan Mobil No. Pol. D-8227- EA dikendarai Atep Trisna. Kronologi Kejadian Kecelakaan terjadi yaitu sewaktu Sepeda motor No. Pol. D-4576-VDY dikendarai Hendra melaju dari arah Majalaya dengan kecepatan tinggi menuju kearah Ciparay sewaktu melintasi jalan lurus menanjak saat mendahului sepeda motor didepannya telah bersenggolan dengan Kendaraan Mobil No. Pol. D-8227- EA dikendarai Atep Trisna yang datang dari arah yang sama. Akibat dari kejadian tersebut 1 orang meninggal Dunia serta kedua Kendaraan rusak.
Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Petugas laka lantas Polresta Bandung, Penanggung Jasa Raharja Samsat Kabupaten Bandung II, R Andi Nurjaman melakukan Survey memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kurang dari 24 jam kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.
Dalam kesempatan tersebut, Dodi Apriansyah Kepala Cabang Utama Jawa Barat melalui Andi petugas Samsat Kabupaten Bandung I menyampaikan turut berbela sungkawa dan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. “Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan”, ungkap Andi. Andi pun menghimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati Peraturan Lalu Lintas, berhati hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor.