Menu

Mode Gelap
PLN Siap Dukung Kesuksesan KTT ASEAN di Labuan Bajo Cangkupan Signifikan, Jabar Optimistis sebagai Provinsi Pertama Bebas Polio PT DI Gelar Ramadhan Fair Dan Edutainment Di Akhir Pekan Ramadhan Pemerintah Mulai Salurkan Bantuan Pangan Beras di Jawa Barat Untuk 4,4 juta KPM Pemkab Sumedang Usulkan Pengelolaan Wisata di Bendungan Sadawarna

Berita Daerah · 4 Mei 2023 19:45 WIB

Kegiatan Door to Door dan CRM Petugas Jasa Raharja Jawa Barat Kepada Pemilik Kendaraan Umum Untuk Menekan Data Outstanding


					Kegiatan Door to Door dan CRM Petugas Jasa Raharja Jawa Barat Kepada Pemilik Kendaraan Umum Untuk Menekan Data Outstanding Perbesar

BANDUNG (Pajajaran Ekspres)  – Sebagai bentuk dari Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, Petugas Jasa Raharja Samsat Jatinangor, melakukan Kegiatan Intensifikasi Penagihan untuk IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum) di PO Gunung Sembung Wilayah Kabupaten Bandung. Kegiatan ini sebagai salah satu upaya untuk mensosialisasikan fungsi dari IWKBU kepada masyarakat secara door to door serta mengingatkan untuk melunasi Iuran Wajib nya sebagai salah satu kewajiban pemilik kendaraan penumpang alat angkutan umum, [04/05]

Baca Juga :  Respon Cepat Jasa Raharja Jawa Barat Lakulan Penyelesaian Santunan Kurang Dari 8 Jam Paska Kecelakaan

Selain mengingatkan untuk melunasi Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum, kami juga mengingatkan untuk melunasi pajak kendaraan bermotornya. “Adapun kegiatan door to door Iuran Wajib ini kami lakukan secara kontinyu setiap minggu nya sesuai dengan data kendaraan yang belum melunasi Iuran Wajib nya” terang Petugas Jasa Raharja Samsat Jatinangor, Suryadi Kusumah. “Kami juga menjelaskan manfaat dari membayar Iuran Wajib apabila terjadi kecelakaan lalu lintas, misalnya kecelakaan yang terjadi di jalan tol Cipularang yang menyebabkan penumpang Bus mengalami luka – luka dan biaya perawatan nya ditanggung dan dijamin oleh Jasa Raharja karena angkutan penumpang tersebut telah melunasi Iuran Wajibnya” Ujar Suryadi.

Baca Juga :  PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Turut Serta Dalam Kegiatan Public Relations Summit 2023

Pemerintah hadir melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar apabila terjadi kecelakaan lalu lintas sebagai pelaksana Undang – undang. “Kami juga menghimbau kepada para pengemudi angkutan umum agar selalu berhati – hati dalam berkendara serta selalu mempersiapkan kendaraan nya sebelum beroperasi” Pungkas Suryadi.

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Tingkatkan Kesadaran Dalam Berlalu Lintas, Jasa Raharja Sukabumi Lakukan Giat PPKL di SMA Negeri 4 Kota Sukabumi

30 November 2023 - 11:19 WIB

Pt. Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Menghadiri Rapat Koordinasi Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung I Soreang

30 November 2023 - 11:12 WIB

Rumah Sakit Rekanan Jasa Raharja Ikuti Launching Diagnosis Cedera, Formularium dan Kompendium Medis Nasional Jasa Raharja (DK-FKMN-JR)

29 November 2023 - 14:11 WIB

Penandantanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Jasa Raharja Indramayu Dengan RS Mitra Plumbon Patrol

29 November 2023 - 14:08 WIB

Jasa Raharja Raih Penghargaan Annual Report Award 2022

28 November 2023 - 23:08 WIB

Tekan Angka Kecelakaan Profesi Karyawan Swasta, PT Jasa Raharja Bersama Polresta Bandung Kampanyekan Keselamatan Lalu Lintas di PT Ceres

28 November 2023 - 23:05 WIB

Trending di Berita Daerah