BANDUNG (Pajajaran Ekspres) – Sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas, Petugas Jasa Raharja SAMSAT Cibarusah, Aprilia melakukan kunjungan kepada pasien korban kecelakaan akibat tabrakan antara sepeda motor dengan mobil yang terjadi pada tgl 25/04/2023, di Bekasi Timur, dan berkoordinasi dengan Rumah Sakit terkait penerbitan Guarantee Letter (Surat Jaminan) untuk penjaminan biaya perawatan bagi korban.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan