Menu

Mode Gelap
PLN Siap Dukung Kesuksesan KTT ASEAN di Labuan Bajo Cangkupan Signifikan, Jabar Optimistis sebagai Provinsi Pertama Bebas Polio PT DI Gelar Ramadhan Fair Dan Edutainment Di Akhir Pekan Ramadhan Pemerintah Mulai Salurkan Bantuan Pangan Beras di Jawa Barat Untuk 4,4 juta KPM Pemkab Sumedang Usulkan Pengelolaan Wisata di Bendungan Sadawarna

Berita Daerah · 25 Mei 2023 11:56 WIB

Kurang Dari 24 Jam, Jasa Raharja Jawa Barat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Rancabali Kabupaten Bandung Barat


					Kurang Dari 24 Jam, Jasa Raharja Jawa Barat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Rancabali Kabupaten Bandung Barat Perbesar

KABUPATEN BANDUNG (Pajajaran Ekspres – Kecelakaan Lalu Lintas Tragis kembali terjadi, Lakalantas terjadi antara mobil truck tronton pengangkut barang dan pengendara motor hingga Meninggal Dunia di lokasi, tepatnya di pertigaan Rancabali Jalan Raya Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (25/05/23) sore kemarin. Kronologis Kecelakaan Lalu Lintas diduga pengendara motor no pol.

D 4764 UEI, yang dikendarai korban yang bernama Ahmad Nur Sonjaya datang dari arah Cianjur menuju ke arah Bandung, tiba di tempat kejadian pengendara motor mendahului truck tronton dari sebelah kiri, kemudian terjatuh dan pengendara motor terlindas ban belakang truck. Akibat kejadian ini pengendara motor, Meninggal Dunia dilokasi dan dibawa ke Rumah Sakit Cahya Kawaluyaan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga :  Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas Periode Lebaran 2023, Jasa Raharja Perwakilan Bandung Hibahkan Sarana Keselamatan Lalu Lintas

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Polres Cimahi, Unit Gakkum Petugas Mobile Service Kantor Cabang Utama Jawa Barat, Sandra Satriadi melakukan Survey memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kurang dari 24 jam kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.

Baca Juga :  Jasa Raharja Tasikmalaya Ikuti Kegiatan Jalan Santai Dalam Rangka Operasi Keselamatan Lodaya 2023

Dalam kesempatan tersebut, Dodi Apriansyah Kepala Cabang Utama Jawa Barat melalui Sandra menyampaikan turut berbela sungkawa dan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. “Semoga keluarga korban yang ditinggalkan diberikan ketabahan”, ungkap Sandra. Sandra pun menghimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati Peraturan Lalu Lintas, berhati hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Tingkatkan Kesadaran Dalam Berlalu Lintas, Jasa Raharja Sukabumi Lakukan Giat PPKL di SMA Negeri 4 Kota Sukabumi

30 November 2023 - 11:19 WIB

Pt. Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Menghadiri Rapat Koordinasi Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung I Soreang

30 November 2023 - 11:12 WIB

Rumah Sakit Rekanan Jasa Raharja Ikuti Launching Diagnosis Cedera, Formularium dan Kompendium Medis Nasional Jasa Raharja (DK-FKMN-JR)

29 November 2023 - 14:11 WIB

Penandantanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Jasa Raharja Indramayu Dengan RS Mitra Plumbon Patrol

29 November 2023 - 14:08 WIB

Jasa Raharja Raih Penghargaan Annual Report Award 2022

28 November 2023 - 23:08 WIB

Tekan Angka Kecelakaan Profesi Karyawan Swasta, PT Jasa Raharja Bersama Polresta Bandung Kampanyekan Keselamatan Lalu Lintas di PT Ceres

28 November 2023 - 23:05 WIB

Trending di Berita Daerah