KABUPATEN BANDUNG (Pajajaran Ekspres – Kecelakaan Lalu Lintas Tragis kembali terjadi, Lakalantas terjadi antara mobil truck tronton pengangkut barang dan pengendara motor hingga Meninggal Dunia di lokasi, tepatnya di pertigaan Rancabali Jalan Raya Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (25/05/23) sore kemarin. Kronologis Kecelakaan Lalu Lintas diduga pengendara motor no pol.
D 4764 UEI, yang dikendarai korban yang bernama Ahmad Nur Sonjaya datang dari arah Cianjur menuju ke arah Bandung, tiba di tempat kejadian pengendara motor mendahului truck tronton dari sebelah kiri, kemudian terjatuh dan pengendara motor terlindas ban belakang truck. Akibat kejadian ini pengendara motor, Meninggal Dunia dilokasi dan dibawa ke Rumah Sakit Cahya Kawaluyaan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Polres Cimahi, Unit Gakkum Petugas Mobile Service Kantor Cabang Utama Jawa Barat, Sandra Satriadi melakukan Survey memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kurang dari 24 jam kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.
Dalam kesempatan tersebut, Dodi Apriansyah Kepala Cabang Utama Jawa Barat melalui Sandra menyampaikan turut berbela sungkawa dan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. “Semoga keluarga korban yang ditinggalkan diberikan ketabahan”, ungkap Sandra. Sandra pun menghimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati Peraturan Lalu Lintas, berhati hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor.