Menu

Mode Gelap
Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng BIJB Buka Penerbangan Majalengka – Singapura Bey Machmudin Dorong Kecamatan Jadi Pusat Penggerak Pembangunan Daerah

Berita Daerah · 25 Mei 2023 11:56 WIB

Kurang Dari 24 Jam, Jasa Raharja Jawa Barat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Rancabali Kabupaten Bandung Barat


					Kurang Dari 24 Jam, Jasa Raharja Jawa Barat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Rancabali Kabupaten Bandung Barat Perbesar

KABUPATEN BANDUNG (Pajajaran Ekspres – Kecelakaan Lalu Lintas Tragis kembali terjadi, Lakalantas terjadi antara mobil truck tronton pengangkut barang dan pengendara motor hingga Meninggal Dunia di lokasi, tepatnya di pertigaan Rancabali Jalan Raya Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (25/05/23) sore kemarin. Kronologis Kecelakaan Lalu Lintas diduga pengendara motor no pol.

D 4764 UEI, yang dikendarai korban yang bernama Ahmad Nur Sonjaya datang dari arah Cianjur menuju ke arah Bandung, tiba di tempat kejadian pengendara motor mendahului truck tronton dari sebelah kiri, kemudian terjatuh dan pengendara motor terlindas ban belakang truck. Akibat kejadian ini pengendara motor, Meninggal Dunia dilokasi dan dibawa ke Rumah Sakit Cahya Kawaluyaan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga :  Jasa Raharja dan Korlantas Polri Cek Kesiapan Posko Keamanan Mandalika

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Polres Cimahi, Unit Gakkum Petugas Mobile Service Kantor Cabang Utama Jawa Barat, Sandra Satriadi melakukan Survey memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kurang dari 24 jam kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.

Baca Juga :  Kunjungan Kerja Kanit Gakkum Polres Tasikmalaya Dan Wartawan Senior El Shinta Ke Kantor Pt Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya

Dalam kesempatan tersebut, Dodi Apriansyah Kepala Cabang Utama Jawa Barat melalui Sandra menyampaikan turut berbela sungkawa dan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. “Semoga keluarga korban yang ditinggalkan diberikan ketabahan”, ungkap Sandra. Sandra pun menghimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati Peraturan Lalu Lintas, berhati hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Rektor IPDN Pimpin Pengukuhan 721 Praja Pratama Angkatan XXXV

3 Oktober 2024 - 16:44 WIB

Jasa Raharja Cabang Jawa Barat Menghadiri Rapat Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat

30 September 2024 - 22:13 WIB

Hadiri Forum Distrik Berisik, Haru: Masalah Pengangguran Juga Penguatan UMKM Jadi Fokus

29 September 2024 - 22:24 WIB

Sukseskan Moto GP Mandalika, Rivan Purwantono dan Kakorlantas Polri Cek Kesiapan Pengamanan Personel

29 September 2024 - 21:57 WIB

Ajak Guru Berperan Aktif Dalam Keselamatan Berlalu Lintas, Jasa Raharja Gelar PPKL (Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas) di SMA Mekar Arum Kabupaten Bandung

28 September 2024 - 21:41 WIB

Insan Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi Hadiri Syukuran Hari Lalu Lintas ke 69

28 September 2024 - 21:37 WIB

Trending di Berita Daerah