Menu

Mode Gelap
Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng BIJB Buka Penerbangan Majalengka – Singapura Bey Machmudin Dorong Kecamatan Jadi Pusat Penggerak Pembangunan Daerah

Berita Daerah · 11 Jan 2023 19:45 WIB

Kurang dari 24 Jam Jasa Raharja Jawa Barat Serahkan Santunan Kecelakaan di Tol Cisumdawu Kabupaten Sumedang


					Kurang dari 24 Jam Jasa Raharja Jawa Barat Serahkan Santunan Kecelakaan di Tol Cisumdawu Kabupaten Sumedang Perbesar

SUMEDANG – Jasa Raharja Loket Cabang Utama Jawa Barat telah menyerahkan Santunan kepada korban kecelakaan Kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Rabu, tanggal 11 Januari 2023, sekitar Jam 23.00 Wib, yang terjadi di Jalan Tol Cisumdawu tepatnya di KM 165 Desa.

Mekarsari Kecamatan. Sukasari Kabupaten Sumedang, antara Kendaraan Mobil No. Pol D-1657-AKC dengan Kendaraan Truk Tronton No.pol B-9514-SYW. Akibat dari kecelakaan tersebut salah satu Penumpang Mobil meninggal dunia di tempat kejadian perkara.

Santunan diserahkan secara simbolis oleh Petugas Jasa Raharja Samsat Jatinangor, Suryadi Kusumah di rumah kediaman korban. Kepala Cabang Utama Jawa Barat, Dodi Apriansyah melalui Suryadi menyampaikan, korban terjamin oleh Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Baca Juga :  Jasa Raharja Samsat Cimahi Lakukan Kegiatan CRM ke Perusahaan Otobus PT Kaliptra Pesona Mandiri

“Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. Sementara, bagi korban luka, kami sudah memberikan jaminan biaya perawatan rumah sakit maksimal Rp20 juta,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Suryadi menyampaikan turut berbelasungkawa dan duka cita mendalam kepada keluarga korban. “Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapat ketabahan, serta korban yang sedang mengalami perawatan agar cepat pulih kembali,” ungkap Suryadi.

Baca Juga :  Jasa Raharja Gelar FGD Bahas Kebijakan Santunan Selektif untuk Korban Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Beserta Tim Pembina Samsat Kota Bandung I Padjajaran Dampingi BPK RI di Samsat Digital Leuwi Panjang

19 September 2024 - 16:59 WIB

Jasa Raharja Samsat Rancaekek Gerak Cepat Santuni Korban Laka Lantas di Kecamatan Cicalengka

19 September 2024 - 16:55 WIB

Jasa Raharja Indramayu Terima Kunjungan Kerja dari RS Mitra Plumbon Patrol Indramayu

19 September 2024 - 16:42 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Menerima Kunjungan Kerja DPD RI

19 September 2024 - 16:39 WIB

Sinergi dan Kolaborasi Jasa Raharja Karawang Dengan Mitra Terkait Untuk Meningkatkan Keselamatan Transportasi Publik

19 September 2024 - 07:35 WIB

Optimalisasi Pengelolaan Pajak, Jasa Raharja dan Stakeholder Terkait Tanda Tangani Deklarasi Peneguhan Komitmen Bersama Kesiapan Implementasi Kebijakan Opsen PKB dan BBNKB”

18 September 2024 - 10:57 WIB

Trending di Berita Daerah