Menu

Mode Gelap
Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng BIJB Buka Penerbangan Majalengka – Singapura Bey Machmudin Dorong Kecamatan Jadi Pusat Penggerak Pembangunan Daerah

Berita Daerah · 18 Apr 2023 19:01 WIB

Lakukan Pelayanan Prima, Jasa Raharja Jawa Barat Santuni Ahli Waris korban Laka di Sumedang kurang dari 24 Jam


					Lakukan Pelayanan Prima, Jasa Raharja Jawa Barat Santuni Ahli Waris korban Laka di Sumedang kurang dari 24 Jam Perbesar

SUMEDANG (Pajajaran Ekspres – Kecelakaan Lalu Lintas Tragis kembali terjadi, tepatnya pada  hari Senin Tanggal 18 April 2023, Kendaraan Mobil No. Pol : D-1786-RC yang dikendarai Dannar Imam datang dari arah Timur ke Barat, ketika melintasi jalan tersebut di atas dimana medan jalan beraspal baik, mendatar, jalan lurus setelah menikung kanan, wilayah pemukiman penduduk, jika dilihat dari arah datangnya kendaraan, Diduga pengendara Pol : D-1786-RC kurang konsentrasi sehingga menabrak pejalan kaki yang sedang duduk di atas Barier, yang Bernama Nana Supriatna yang merupakan warga Jatinangor, Kabupaten Sumedang Jawa Barat.

Baca Juga :  Sinergi Jasa Raharja Tasikmalaya dan RSOP Ciamis dalam Penanganan Korban Laka Lantas di Wilayah Pangandaran

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Unit Gakkum Laka Lantas Polres Sumedang, Suryadi Kusumah melakukan Survey dilanjutkan memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kurang dari 24 jam kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahli waris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.

Baca Juga :  Sukseskan HUT ke-79 RI di IKN 17 Agustus Mendatang, Jasa Raharja dan Korlantas Polri Sinergi Wujudkan Kamseltibcarlantas dan Zero Accident

Dalam kesempatan tersebut, Suryadi menyampaikan turut berbela sungkawa dan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. “Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan,” ungkap Suryadi. Suryadi menghimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati Peraturan Lalu Lintas, berhati hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Samsat Padalarang Jajaki Kerjasama Merchant Bersama Gerai Kopi Kenangan Padalarang

12 September 2024 - 19:55 WIB

Tim Pembina Samsat Rancekek Gelar Operasi Gabungan Untuk Optimalkan Kepatuhan Masyarakat Dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor

12 September 2024 - 19:51 WIB

Sosialisasi Layanan Samsat di Kelurahan Caringin Kecamatan Bandung Kulon Samsat Kota Bandung I Padjajaran

12 September 2024 - 19:07 WIB

Bhakti Karya Praja IPDN 2024 di Semarang, 1.117 Praja Utama Bantu Pemprov Jateng Mutakhirkan Data

12 September 2024 - 18:54 WIB

Jasa Raharja Purwakarta melakukan Pernyataan Komitmen Bersama dengan RS Abdul Radjak Purwakarta

12 September 2024 - 17:43 WIB

Apdesi Kabupaten Bogor Gelar Bimtek Bela Negara Bagi Sekdes dan BPD

11 September 2024 - 19:54 WIB

Trending di Headline