Menu

Mode Gelap
Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng BIJB Buka Penerbangan Majalengka – Singapura Bey Machmudin Dorong Kecamatan Jadi Pusat Penggerak Pembangunan Daerah

Berita Daerah · 24 Mei 2023 14:44 WIB

Petugas Jasa Raharja Proaktif Lakukan Jemput Bola Sampaikan Hak Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Kampung Aren Bekasi


					Petugas Jasa Raharja Proaktif Lakukan Jemput Bola Sampaikan Hak Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Kampung Aren Bekasi Perbesar

KABUPATEN BEKASI  (Pajajaran Ekspres – Kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor dengan kendaraan Dump Truk terjadi di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang depan SDN 03 Cibuntu Kp. Cibuntu Rt. 02 / 03 Desa Cibuntu Kec. Cibitung Kabupaten Bekasi, Senin (22/5/2023) sekitar pukul 23.30 WIB. Akibat dari kejadian tersebut korban pengendara sepeda motor yang beralamat di Kp. Rawa Aren Bekasi Timur Kota Bekasi, mengalami luka dan meninggal dunia dalam perjalanan menuju RSUD Kota Bekasi.

Setelah menerima laporan terjadinya kecelakaan, petugas Jasa Raharja Bekasi melakukan survey untuk memastikan kebenaran kejadian kecelakaan dan keabsahan ahliwaris korban kecelakaan, Survey keabsahan ahli waris dilakukan untuk memastikan bahwa penyerahan hak santunan korban kecelakaan diberikan kepada pihak yang tepat dan memberikan kemudahan kepada keluarga almarhum. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 PMK.010 Tahun 2017, Jasa Raharja menyerahkan santunan sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kepada korban meninggal dunia yang diserahkan dengan mekanisme transfer ke rekening ahliwaris korban yang sah. Di tempat terpisah, Kepala PT.   Jasa   Raharja   Perwakilan   Bekasi, Priatmojo mengucapkan turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban.

Baca Juga :  Jasa Raharja Cirebon Gerak Cepat Berikan Santunan Korban Laka Lantas di Jl. Samadikun

Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/luka-luka/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan. Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun di kantor SAMSAT. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Beserta Tim Pembina Samsat Kota Bandung I Padjajaran Dampingi BPK RI di Samsat Digital Leuwi Panjang

19 September 2024 - 16:59 WIB

Jasa Raharja Samsat Rancaekek Gerak Cepat Santuni Korban Laka Lantas di Kecamatan Cicalengka

19 September 2024 - 16:55 WIB

Jasa Raharja Indramayu Terima Kunjungan Kerja dari RS Mitra Plumbon Patrol Indramayu

19 September 2024 - 16:42 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Menerima Kunjungan Kerja DPD RI

19 September 2024 - 16:39 WIB

Sinergi dan Kolaborasi Jasa Raharja Karawang Dengan Mitra Terkait Untuk Meningkatkan Keselamatan Transportasi Publik

19 September 2024 - 07:35 WIB

Optimalisasi Pengelolaan Pajak, Jasa Raharja dan Stakeholder Terkait Tanda Tangani Deklarasi Peneguhan Komitmen Bersama Kesiapan Implementasi Kebijakan Opsen PKB dan BBNKB”

18 September 2024 - 10:57 WIB

Trending di Berita Daerah