Menu

Mode Gelap
Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng BIJB Buka Penerbangan Majalengka – Singapura Bey Machmudin Dorong Kecamatan Jadi Pusat Penggerak Pembangunan Daerah

Berita Daerah · 16 Feb 2023 17:23 WIB

Respon Cepat Jasa Raharja Bekasi dalam Penanganan Korban Laka Lantas


					Respon Cepat Jasa Raharja Bekasi dalam Penanganan Korban Laka Lantas Perbesar

BEKASI (Pajajaran Ekspres) – PT. Jasa Raharja memastikan korban luka-luka akibat kecelakaan beruntun 4 Bus di KM.18 Tol Jakarta – Cikampek Kabupaten Bekasi yang terjadi pada hari Rabu (15/02/2023) dalam lingkup jaminan PT. Jasa Raharja. Hal ini sesuai dengan UU no.33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan lalu Lintas Jalan.

Sesuai Informasi yang didapat, telah terjadi Kecelakaan Beruntun yang melibatkan 4 bus saat melaju di jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 18.800 arah Cikampek Kelurahan Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi. Akibat dari kejadian tersebut sejumlah penumpang yang merupakan guru dan murid SMP Negeri 4 Tangerang mengalami luka-luka dan di bawa ke Rumah Sakit Hermina Grandwisata.

Baca Juga :  PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kolaborasi Safety Riding dengan PT Daya Adicipta Motora

Jasa Raharja Perwakilan Bekasi diwakili oleh Penanggung Jawab Bidang Pelayanan Lilin Kurniasari, begitu mendapat info kecelakaan tersebut langsung mendatangi Rumah Sakit Hermina Grandwisata tempat seluruh korban di bawa dan melakukan koordinasi terkait penerbitan Guarantee Letter (surat jaminan) untuk penjaminan biaya perawatan bagi para korban.

“Kami mecucapkan turut prihatin atas kejadian yang terjadi sekaligus berdoa agar korban yang mengalami luka-luka dapat pulih dan sembuh seperti sedia kala, kami juga sudah menerbitkan surat jaminan kepada pihak rumah sakit yang merawat korban luka-luka dari kasus kecelakaan lalu lintas tersebut, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 dan 17 tahun 2017 bahwa besaran santunan bagi korban yang menjalani perawatan di rumah sakit, maksimal Rp. 20.000.000”, Ujar Lilin.

Baca Juga :  Respons Cepat, Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Kereta Api Brantas yang Tabrak Kontainer di Semarang

PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Samsat Padalarang Jajaki Kerjasama Merchant Bersama Gerai Kopi Kenangan Padalarang

12 September 2024 - 19:55 WIB

Tim Pembina Samsat Rancekek Gelar Operasi Gabungan Untuk Optimalkan Kepatuhan Masyarakat Dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor

12 September 2024 - 19:51 WIB

Sosialisasi Layanan Samsat di Kelurahan Caringin Kecamatan Bandung Kulon Samsat Kota Bandung I Padjajaran

12 September 2024 - 19:07 WIB

Bhakti Karya Praja IPDN 2024 di Semarang, 1.117 Praja Utama Bantu Pemprov Jateng Mutakhirkan Data

12 September 2024 - 18:54 WIB

Jasa Raharja Purwakarta melakukan Pernyataan Komitmen Bersama dengan RS Abdul Radjak Purwakarta

12 September 2024 - 17:43 WIB

Apdesi Kabupaten Bogor Gelar Bimtek Bela Negara Bagi Sekdes dan BPD

11 September 2024 - 19:54 WIB

Trending di Headline