Menu

Mode Gelap
Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng BIJB Buka Penerbangan Majalengka – Singapura Bey Machmudin Dorong Kecamatan Jadi Pusat Penggerak Pembangunan Daerah

Berita Nasional · 26 Jan 2023 23:57 WIB

Rivan Purwantono: Tim Pembina SAMSAT Nasional Bahas Roadmap Implementasi Penghapusan Data RanmorBagi Penunggak Pajak


					Rivan Purwantono: Tim Pembina SAMSAT Nasional Bahas Roadmap Implementasi Penghapusan Data RanmorBagi Penunggak Pajak Perbesar

JAKARTA (Pajajaran Ekspres) Tim Pembina Samsat Nasional terus mematangkan berbagai aspek pendukung terkait implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 74 tentang penghapusan data registrasi kendaraan bermotor bagi penunggak pajak dua tahun setelah masa berlaku STNK.

Selain mempersiapkan hal-hal teknis, Jasa Raharja, Kemendagri, dan Korlantas Polri juga gencar melakukan sosialisasi dan diskusi melalui Focus Group Discussion (FGD) dengan sejumlah pengamat, media massa, serta pemangku kebijakan lainnya.

Baca Juga :  Jasa Raharja bersama Road Safety Ranger Kids chapter Denpasar memperingati Hari Anak Nasional dengan tema “Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas bagi Anak-Anak"

“Tingkat kepatuhan masyarakat sampai dengan Desember 2022 sebesar 56,24%. Artinya, masih ada sekitar 43,76% masyarakat yang belum mendaftarkan ulang kendaraannya, dengan potensi penerimaan pajak lebih dari Rp120 triliun,” ujar Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, saat menggelar FGD implementasi pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 bersama Tim Pembina Samsat se-Jawa, di Jakarta pada Rabu (25/01/2023).

Rivan mengatakan, sejak beberapa bulan lalu Pemerintah Daerah telah memberikan relaksasi penghapusan denda pajak dan menggratiskan biaya BBNKB atas kepemilikan kedua. Dari hasil evaluasi hingga Desember 2022, kata Rivan, ada peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sebesar 58,78%. “Periode relaksasi memberikan pertumbuhan transaksi lebih tinggi dibanding penerimaan selama satu tahun,” ujarnya.

Baca Juga :  Rivan A. Purwantono: Apresiasi GRC & Performance Excellence Jadi Motivasi Perusahaan Tingkatkan Inovasi dan Kualitas Layanan

Berdasarkan hasil konsinyering, lanjut Rivan, implementasi Pasal 74 UU 22/2009 akan dilaksanakan mulai tahun 2023. Untuk itu, dibutuhkan roadmap lanjutan terkait implementasinya. “Tentu diperlukan juga penataan data yang baik melalui penerapan single data,” ujarnya.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Upaya Menurunkan Fatalitas Korban Kecelakaan Lalu Lintas, Jasa Raharja Cirebon Aktif Dalam Forum Komunikasi Lalu Lintas

9 September 2024 - 18:59 WIB

Jasa Raharja Bersama Mitra Kepolisian Laksanakan Sosialisasi Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) di SMA Mathlaul Anwar Margahayu Kabupaten Bandung

9 September 2024 - 18:54 WIB

Jasa Raharja Jabar Santuni Korban Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan di Kecamatan Sukasari Kabupaten Sumedang

9 September 2024 - 18:51 WIB

Jasa Raharja Samsat Rancaekek Lakukan Penjajakan Kerjasama Merchant Bersama Indomaret

9 September 2024 - 18:47 WIB

Jasa Raharja Turut Berpartisipasi Dalam Kegiatan Pembersihan Rambu Rambu Lalu Lintas

9 September 2024 - 18:43 WIB

Cegah Laka Lantas, Jasa Raharja Pasang Spanduk Himbauan Peringatan di Daerah Rawan Kecelakaan

9 September 2024 - 18:38 WIB

Trending di Berita Daerah