Menu

Mode Gelap
PLN Siap Dukung Kesuksesan KTT ASEAN di Labuan Bajo Cangkupan Signifikan, Jabar Optimistis sebagai Provinsi Pertama Bebas Polio PT DI Gelar Ramadhan Fair Dan Edutainment Di Akhir Pekan Ramadhan Pemerintah Mulai Salurkan Bantuan Pangan Beras di Jawa Barat Untuk 4,4 juta KPM Pemkab Sumedang Usulkan Pengelolaan Wisata di Bendungan Sadawarna

Berita Daerah · 26 Jun 2023 21:15 WIB

Sosialisasi Mengenai Implementasi Pasal 74 Undang-undang No.22 tahun 2009, Serta Tugas dan Fungsi Jasa Raharja Bersama P3D Wilayah Kota Bandung III Soetta di Kecamatan Buahbatu Kota Bandung


					Sosialisasi Mengenai Implementasi Pasal 74 Undang-undang No.22 tahun 2009, Serta Tugas dan Fungsi Jasa Raharja Bersama P3D Wilayah Kota Bandung III Soetta di Kecamatan Buahbatu Kota Bandung Perbesar

BANDUNG (Pajajaran Ekspres)  – Rangkaian kegiatan Sosialisasi Layanan Samsat di wilayah P3D Kota Bandung III Soekarno – Hatta masih berjalan, kali ini Sosialisasi dilaksanakan di Kecamatan Buahbatu, hari Senin (26/06). Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Bandung III Soekarno – Hatta, Lucky Krisnadi bersama mitra dari Samsat dari P3D Wilayah Kota Bandung III Soetta melakukan Sosialisasi terkait dengan layanan samsat.

Hal-hal yang menjadi pembahasan dalam sosialisasi yaitu mengenai UU. 22 Tahun 2009 pasal 74 tentang Penghapusan Data Kendaraan Bermotor, dimana Pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka dapat dihapus dari daftar regident ranmor dan Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus tidak dapat di registrasi kembali yang berakibat kendaraan bermotor tidak dapat di operasionalkan dan  digunakan.

Baca Juga :  Sosialisasi Layanan Samsat di wilayah P3D Kota Bandung 1 Pajajaran

Selain hal tersebut diatas, sosialisasi mengenai manfaat membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ dalam pembangunan daerah juga dijelaskan kepada peserta, dan tidak lupa turut disampaikan, tugas dan fungsi dari Jasa Raharja. Dimana Jasa Raharja hadir   untuk   masyarakat   dalam   melaksanakan   UU.   33   dan    34    tahun    1964. Kami himbau untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat terdekat. Sebelum data kendaraan anda dihapuskan.

Baca Juga :  Wujud Empati Nyata, Petugas Jasa Raharja Sukabumi Lakukan Kunjungan Kepada Korban Laka Lantas yang Menjalani Perawatan di RS

Jasa Raharja selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan terus selalu mendukung dan berinovasi guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Tingkatkan Kesadaran Dalam Berlalu Lintas, Jasa Raharja Sukabumi Lakukan Giat PPKL di SMA Negeri 4 Kota Sukabumi

30 November 2023 - 11:19 WIB

Pt. Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Menghadiri Rapat Koordinasi Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung I Soreang

30 November 2023 - 11:12 WIB

Rumah Sakit Rekanan Jasa Raharja Ikuti Launching Diagnosis Cedera, Formularium dan Kompendium Medis Nasional Jasa Raharja (DK-FKMN-JR)

29 November 2023 - 14:11 WIB

Penandantanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Jasa Raharja Indramayu Dengan RS Mitra Plumbon Patrol

29 November 2023 - 14:08 WIB

Jasa Raharja Raih Penghargaan Annual Report Award 2022

28 November 2023 - 23:08 WIB

Tekan Angka Kecelakaan Profesi Karyawan Swasta, PT Jasa Raharja Bersama Polresta Bandung Kampanyekan Keselamatan Lalu Lintas di PT Ceres

28 November 2023 - 23:05 WIB

Trending di Berita Daerah