TASIKMALAYA (Pajajaran Ekspres) – PT. Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya bersinergi dengan Satlantas Polres Ciamis melakukan Quick Respon melakukan penanganan korban kecelakaan lalu lintas yang melibat Motor Besar (Moge) yang menyerempet seorang Santri yang sedang mengendarai sepeda motor pada hari Minggu Tanggal 28 Mei 2023. Akibat kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor yang bernama Yayat Riyadul Hidayat (22 Th), seorang santri Pondok Pesantren di Kabupaten Ciamis mengalami luka-luka selanjutnya dievakuasi ke RS TMC Kota Tasikmalaya.
Mengetahui hal tersebut Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya, Amnan
Ghozali beserta Penanggung Jawab Bidang Pelayanan, Imam Cahyono melakukan
kunjungan ke RS TMC Kota Tasikmalaya bergabung dengan Penyidik Unit Gakkum
Polres Ciamis yang dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Ciamis, AKP Asep Iman
Hermawan, SH untuk melakukan pendataan dan melakukan penjaminan terhadap
Biaya Perawatan dan Pengobatan korban. Korban selanjutnya di rujuk ke RSUD dr.
Soekardjo Kota Tasikmalaya. Bersamaan dengan itu pula turut hadir Kapolres Ciamis
AKBP Tony Prasetyo untuk memastikan kondisi korban.
PT. Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya telah memberikan jaminan biaya perawatan
kepada Rumah Sakit maksimal s/d. Rp. 20 juta. Santunan tersebut merupakan bentuk
perlindungan dasar sekaligus salah satu wujud manifestasi kehadiran negara terhadap
masyarakat melalui peran Jasa Raharja.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan
perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus
berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam
Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib
Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah
satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban
kecelakaan lalu lintas.