Menu

Mode Gelap
Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng BIJB Buka Penerbangan Majalengka – Singapura Bey Machmudin Dorong Kecamatan Jadi Pusat Penggerak Pembangunan Daerah

Berita Daerah · 29 Mei 2023 14:32 WIB

Sosialisasi Mengenai Layanan Samsat dan Implementasi Pasal 74 Undang- undang No.22 tahun 2009 Tim Pembina Samsat Cinere


					Sosialisasi Mengenai Layanan Samsat dan Implementasi Pasal 74 Undang- undang No.22 tahun 2009 Tim Pembina Samsat Cinere Perbesar

TASIKMALAYA (Pajajaran Ekspres) – PT. Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya bersinergi dengan Satlantas Polres Ciamis melakukan Quick Respon melakukan penanganan korban kecelakaan lalu lintas yang melibat Motor Besar (Moge) yang menyerempet seorang Santri yang sedang mengendarai sepeda motor pada hari Minggu Tanggal 28 Mei 2023. Akibat kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor yang bernama Yayat Riyadul Hidayat (22 Th), seorang santri Pondok Pesantren di Kabupaten Ciamis mengalami luka-luka selanjutnya dievakuasi ke RS TMC Kota Tasikmalaya.

Mengetahui hal tersebut Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya, Amnan
Ghozali beserta Penanggung Jawab Bidang Pelayanan, Imam Cahyono melakukan
kunjungan ke RS TMC Kota Tasikmalaya bergabung dengan Penyidik Unit Gakkum
Polres Ciamis yang dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Ciamis, AKP Asep Iman
Hermawan, SH untuk melakukan pendataan dan melakukan penjaminan terhadap
Biaya Perawatan dan Pengobatan korban. Korban selanjutnya di rujuk ke RSUD dr.
Soekardjo Kota Tasikmalaya. Bersamaan dengan itu pula turut hadir Kapolres Ciamis
AKBP Tony Prasetyo untuk memastikan kondisi korban.

Baca Juga :  Jasa Raharja Bekasi Perkuat Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas di SMA Negeri 1 Setu Bekasi

PT. Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya telah memberikan jaminan biaya perawatan
kepada Rumah Sakit maksimal s/d. Rp. 20 juta. Santunan tersebut merupakan bentuk
perlindungan dasar sekaligus salah satu wujud manifestasi kehadiran negara terhadap
masyarakat melalui peran Jasa Raharja.

Baca Juga :  Rumah Sakit Rekanan Jasa Raharja Ikuti Launching Diagnosis Cedera, Formularium dan Kompendium Medis Nasional Jasa Raharja (DK-FKMN-JR)

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan
perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus
berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam
Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib
Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah
satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban
kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Bandung, Bersiaplah untuk Mencicipi Cita Rasa Jepang dengan RamenYA!

4 Oktober 2024 - 16:17 WIB

Rektor IPDN Pimpin Pengukuhan 721 Praja Pratama Angkatan XXXV

3 Oktober 2024 - 16:44 WIB

Jasa Raharja Cabang Jawa Barat Menghadiri Rapat Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat

30 September 2024 - 22:13 WIB

Hadiri Forum Distrik Berisik, Haru: Masalah Pengangguran Juga Penguatan UMKM Jadi Fokus

29 September 2024 - 22:24 WIB

Sukseskan Moto GP Mandalika, Rivan Purwantono dan Kakorlantas Polri Cek Kesiapan Pengamanan Personel

29 September 2024 - 21:57 WIB

Ajak Guru Berperan Aktif Dalam Keselamatan Berlalu Lintas, Jasa Raharja Gelar PPKL (Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas) di SMA Mekar Arum Kabupaten Bandung

28 September 2024 - 21:41 WIB

Trending di Berita Daerah