Menu

Mode Gelap
Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng BIJB Buka Penerbangan Majalengka – Singapura Bey Machmudin Dorong Kecamatan Jadi Pusat Penggerak Pembangunan Daerah

Berita Daerah · 27 Mei 2023 11:49 WIB

Sosialisasi Mengenai Layanan Samsat dan Implementasi Pasal 74 Undang- undang No.22 tahun 2009 Tim Pembina Samsat Cinere


					Sosialisasi Mengenai Layanan Samsat dan Implementasi Pasal 74 Undang- undang No.22 tahun 2009 Tim Pembina Samsat Cinere Perbesar

BOGOR (Pajajaran Ekspres – Hari Kamis, Tanggal 25 Mei 2023, Bertempat di Ruang Rapat P3D Wilayah Samsat Cinere, Penanggung Jawab Bidang Asuransi Jasa Raharja Perwakilan Bogor, Fajar Nurdiansyah Bersama Staff Administrasi Samsat Cinere Ian Arthakusumah Mengikuti Kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah dengan Mitra Koperasi dan Pendataan Kendaraan Umum Plat Kuning. Dalam kegiatan tersebut menyampaikan hal terkait Pelayanan PPOB (Payment Point Online Bank), UU 22 Pasal 74 tahun 2009, serta sosialisasi tugas dan fungsi Jasa Raharja

Baca Juga :  Bersama P3D Wilayah Bandung II Kawaluyaan, Jasa Raharja Bandung Ikut Serta Dalam Kegiatan Operasi Khusus

Beberapa point yang menjadi perhatian adalah sosialisasi mengenai UU. 22 Tahun 2009 pasal 74 tentang Penghapusan Data Kendaraan Bermotor, dimana Pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka dapat dihapus dari daftar regident ranmor dan Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus tidak dapat di registrasi kembali yang berakibat kendaraan bermotor tidak dapat di operasionalkan

Selain hal tersebut diatas, sosialisasi mengenai manfaat membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ dalam pembangunan daerah juga dijelaskan kepada peserta, dan tidak lupa turut disampaikan, tugas dan fungsi dari Jasa Raharja. Dimana Jasa Raharja hadir   untuk   masyarakat   dalam   melaksanakan   UU.   33   dan    34    tahun    1964. Kami himbau untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat terdekat. Sebelum data kendaraan anda dihapuskan.

Baca Juga :  MoU Pt Jasa Raharja Perwakilan Indramayu Dengan Pt Andaru Sarana Utama

Jasa Raharja selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan terus selalu mendukung dan berinovasi guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Samsat Padalarang Jajaki Kerjasama Merchant Bersama Gerai Kopi Kenangan Padalarang

12 September 2024 - 19:55 WIB

Tim Pembina Samsat Rancekek Gelar Operasi Gabungan Untuk Optimalkan Kepatuhan Masyarakat Dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor

12 September 2024 - 19:51 WIB

Sosialisasi Layanan Samsat di Kelurahan Caringin Kecamatan Bandung Kulon Samsat Kota Bandung I Padjajaran

12 September 2024 - 19:07 WIB

Bhakti Karya Praja IPDN 2024 di Semarang, 1.117 Praja Utama Bantu Pemprov Jateng Mutakhirkan Data

12 September 2024 - 18:54 WIB

Jasa Raharja Purwakarta melakukan Pernyataan Komitmen Bersama dengan RS Abdul Radjak Purwakarta

12 September 2024 - 17:43 WIB

Apdesi Kabupaten Bogor Gelar Bimtek Bela Negara Bagi Sekdes dan BPD

11 September 2024 - 19:54 WIB

Trending di Headline