Menu

Mode Gelap
PLN Siap Dukung Kesuksesan KTT ASEAN di Labuan Bajo Cangkupan Signifikan, Jabar Optimistis sebagai Provinsi Pertama Bebas Polio PT DI Gelar Ramadhan Fair Dan Edutainment Di Akhir Pekan Ramadhan Pemerintah Mulai Salurkan Bantuan Pangan Beras di Jawa Barat Untuk 4,4 juta KPM Pemkab Sumedang Usulkan Pengelolaan Wisata di Bendungan Sadawarna

Berita Daerah · 27 Mei 2023 11:49 WIB

Sosialisasi Mengenai Layanan Samsat dan Implementasi Pasal 74 Undang- undang No.22 tahun 2009 Tim Pembina Samsat Cinere


					Sosialisasi Mengenai Layanan Samsat dan Implementasi Pasal 74 Undang- undang No.22 tahun 2009 Tim Pembina Samsat Cinere Perbesar

BOGOR (Pajajaran Ekspres – Hari Kamis, Tanggal 25 Mei 2023, Bertempat di Ruang Rapat P3D Wilayah Samsat Cinere, Penanggung Jawab Bidang Asuransi Jasa Raharja Perwakilan Bogor, Fajar Nurdiansyah Bersama Staff Administrasi Samsat Cinere Ian Arthakusumah Mengikuti Kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah dengan Mitra Koperasi dan Pendataan Kendaraan Umum Plat Kuning. Dalam kegiatan tersebut menyampaikan hal terkait Pelayanan PPOB (Payment Point Online Bank), UU 22 Pasal 74 tahun 2009, serta sosialisasi tugas dan fungsi Jasa Raharja

Baca Juga :  Jasa Raharja Jawa Barat Menggandeng PT Daya Adicipta Motora untuk  Kampanye Safety Riding

Beberapa point yang menjadi perhatian adalah sosialisasi mengenai UU. 22 Tahun 2009 pasal 74 tentang Penghapusan Data Kendaraan Bermotor, dimana Pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka dapat dihapus dari daftar regident ranmor dan Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus tidak dapat di registrasi kembali yang berakibat kendaraan bermotor tidak dapat di operasionalkan

Selain hal tersebut diatas, sosialisasi mengenai manfaat membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ dalam pembangunan daerah juga dijelaskan kepada peserta, dan tidak lupa turut disampaikan, tugas dan fungsi dari Jasa Raharja. Dimana Jasa Raharja hadir   untuk   masyarakat   dalam   melaksanakan   UU.   33   dan    34    tahun    1964. Kami himbau untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat terdekat. Sebelum data kendaraan anda dihapuskan.

Baca Juga :  Kepala Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi Lakukan Sosialisasi dan Himbauan Ketaatan Pembayaran SWDKLLJ & PKB di Wilayah Cianjur

Jasa Raharja selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan terus selalu mendukung dan berinovasi guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Napak Tilas Keberhasilan Firman Shantyabudi dan Rivan A. Purwantono Berkolaborasi untuk NegeriNapak Tilas Keberhasilan Firman Shantyabudi dan Rivan A. Purwantono Berkolaborasi untuk Negeri

4 Desember 2023 - 08:30 WIB

Gerak Cepat Jasa Raharja Berikan Jaminan Kepada 12 Korban Luka-Luka Laka Tol Palikanci KM 200.800

2 Desember 2023 - 21:35 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Turut Serta Sosialisasi di RSUD Pandega Kabupaten Pangandaran

2 Desember 2023 - 20:58 WIB

Pt. Jasa Raharja Menghadiri Rapat Koordinasi Di Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat

1 Desember 2023 - 21:29 WIB

Jasa Raharja Bandung Turut Dalam Sosialisasi Pemutihan Pajak Bersama dengan P3D Wilayah Kota Bandung III Soetta

1 Desember 2023 - 21:25 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya dan RSOP Ciamis Saling Berkolaborasi untuk Memberikan Bantuan kepada Korban Kecelakaan

1 Desember 2023 - 21:08 WIB

Trending di Berita Daerah