Menu

Mode Gelap
PLN Siap Dukung Kesuksesan KTT ASEAN di Labuan Bajo Cangkupan Signifikan, Jabar Optimistis sebagai Provinsi Pertama Bebas Polio PT DI Gelar Ramadhan Fair Dan Edutainment Di Akhir Pekan Ramadhan Pemerintah Mulai Salurkan Bantuan Pangan Beras di Jawa Barat Untuk 4,4 juta KPM Pemkab Sumedang Usulkan Pengelolaan Wisata di Bendungan Sadawarna

Berita Daerah · 6 Jun 2023 17:37 WIB

Tim Pembina Samsat Depok Bersama Jasa Raharja Bogor Adakan Rapat Persiapan Operasi Khusus Kepada Pemilik Kendaraan di Wilayah Depok


					Tim Pembina Samsat Depok Bersama Jasa Raharja Bogor Adakan Rapat Persiapan Operasi Khusus Kepada Pemilik Kendaraan di Wilayah Depok Perbesar

DEPOK (Pajajaran Ekspres) – Penanggungjawab Jasa Raharja Samsat Depok M. Gusti Yudhistira bersama Tim Pembina Samsat Depok, Katim Penerimaan Penagihan Saefudin Suradisastra, Katim Pendataan Penetapan Fredy Hermanto, Pamin STNK Iwan Ridwan, Pamin TU Yunita Patrecia turut hadir juga dari Perwakilan TNI Depok Yaman dan Dinas Perhubungan Wilayah Depok, Yopie.

Rapat kali ini di adakan di Aula Lt. 2 Kantor Bersama Samsat Depok, adapun pembahasan kali ini terkait Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Operasi Khusus atau Opsus yang akan di laksanakan selama 3 hari mulai tanggal 13 s.d 15 Juni 2023 yang terbagi menjadi 3 Tim Opsus.

Baca Juga :  Kunjungan dan Silaturahmi Kepala Perwakilan Indramayu Kepada Direktur RSUD Indramayu

Adapun sasaran dari kegiatan Opsus ini yaitu Penelusuran kepada pemilik kendaraan baik angkutan umum maupun perusahaan yang menunggak Pajak, SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dan IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Berpenumpang Umum) di wilayah kerja Samsat Depok.

Di Harapkan dengan kolaborasi yang di lakukan TIM Samsat Depok melalui Kegiatan Opsus ini Dapat menggugah para pemilik kendaraan agar dapat menyelesaikan segera tunggakan atas kewajiban nya membayar Pajak, SWDKLLJ dan IWKBU yang merupakan kewajiban dari pemilik angkutan. Adapun Target perusahaan yang akan di kunjungi sebanyak 45 Perusahaan yang tersebar di 6 kecamatan wilayah Depok.

Baca Juga :  Jasa Raharja Tasikmalaya dan RSOP Ciamis Saling Berkolaborasi untuk Memberikan Bantuan kepada Korban Kecelakaan

Jasa Raharja yang menjalankan amanah Undang-undang 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana pertanggungan Bagi Korban Kecelakaan Lalu Lantas baik kendaraan Umum maupun Kendaraan Pribadi memastikan agar semua penumpang dalam kendaraan tersebut dapat perlindungan oleh Jasa Raharja jika menjadi korban laka lantas maka mendapatkan santunan baik santunan meninggal dunia, luka luka maupun cacat tetap.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Napak Tilas Keberhasilan Firman Shantyabudi dan Rivan A. Purwantono Berkolaborasi untuk NegeriNapak Tilas Keberhasilan Firman Shantyabudi dan Rivan A. Purwantono Berkolaborasi untuk Negeri

4 Desember 2023 - 08:30 WIB

Gerak Cepat Jasa Raharja Berikan Jaminan Kepada 12 Korban Luka-Luka Laka Tol Palikanci KM 200.800

2 Desember 2023 - 21:35 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Turut Serta Sosialisasi di RSUD Pandega Kabupaten Pangandaran

2 Desember 2023 - 20:58 WIB

Pt. Jasa Raharja Menghadiri Rapat Koordinasi Di Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat

1 Desember 2023 - 21:29 WIB

Jasa Raharja Bandung Turut Dalam Sosialisasi Pemutihan Pajak Bersama dengan P3D Wilayah Kota Bandung III Soetta

1 Desember 2023 - 21:25 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya dan RSOP Ciamis Saling Berkolaborasi untuk Memberikan Bantuan kepada Korban Kecelakaan

1 Desember 2023 - 21:08 WIB

Trending di Berita Daerah