Menu

Mode Gelap
Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng BIJB Buka Penerbangan Majalengka – Singapura Bey Machmudin Dorong Kecamatan Jadi Pusat Penggerak Pembangunan Daerah

Berita Nasional · 2 Agu 2024 14:18 WIB

Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat, Tim Pembina Samsat Nasional Bahas Evaluasi Pelayanan Regident dan Kesamsatan


					Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat, Tim Pembina Samsat Nasional Bahas Evaluasi Pelayanan Regident dan Kesamsatan Perbesar

MEDAN – Tim Pembina Samsat yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri menggelar Rapat Koordinasi Analisis dan Evaluasi Pelayanan Registrasi dan Kesamsatan Tahun Anggaran 2024 di Medan, Sumatera Utara, pada Jumat (02/08/2024).

Acara ini dihadiri oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan, Pj. Gubernur Sumatera Utara Ahmad Fathoni, serta para peserta yang terdiri dari para Dirlantas Polda, Kepala Cabang Jasa Raharja, dan Bapenda Provinsi.

Pelaksanaan rapat ini merupakan upaya bersama untuk melakukan analisis dan evaluasi atas pelaksanaan program kerja yang telah dilakukan di semester 1 tahun 2024. Rapat evaluasi ini menghasilkan enam komitmen Pembina Samsat Tingkat Nasional sebagai wujud komitmen dalam peningkatan pelayanan kesamsatan. Komitmen ini ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, dan Direktur Utama PT Jasa Raharja yang akan dilaksanakan oleh seluruh Pembina Samsat Tingkat Provinsi.

Baca Juga :  Giat Pengobatan Gratis dan MUKL di Rest Area Tol Cipali KM 102 Kabupaten Subang dalam rangka Kegiatan PAM Lebaran 2023

Dalam agenda tersebut, juga dilakukan penandatanganan Keputusan Bersama Pembina Samsat tentang Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Keputusan Bersama ini merupakan lanjutan atas Kick-off Implementasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang telah dilakukan di Palembang pada 22 Februari 2024.

Keputusan Bersama ini mengatur tentang ketentuan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, antara lain: pertama, kendaraan bermotor yang telah dilaksanakan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor tidak dapat diregistrasikan kembali. Kedua, persyaratan, mekanisme, prosedur, format surat permohonan, surat pernyataan, dan surat keterangan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor diatur lebih lanjut dengan keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri sebagai dasar implementasi. Ketiga, Pemerintahan Daerah dan Jasa Raharja untuk segera menyiapkan keputusan atau peraturan dalam mendukung implementasi penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar permintaan pemilik kendaraan bermotor. Keempat, seluruh Pembina Samsat Tingkat Provinsi dapat melakukan sosialisasi dan glorifikasi secara masif di berbagai media mulai bulan Agustus 2024. Kelima, Keputusan Bersama Pembina Samsat Tingkat Nasional ini sebagai rujukan Pembina Samsat Tingkat Provinsi dalam implementasi penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Samsat Padalarang Jajaki Kerjasama Merchant Bersama Gerai Kopi Kenangan Padalarang

12 September 2024 - 19:55 WIB

Bhakti Karya Praja IPDN 2024 di Semarang, 1.117 Praja Utama Bantu Pemprov Jateng Mutakhirkan Data

12 September 2024 - 18:54 WIB

Jasa Raharja Purwakarta melakukan Pernyataan Komitmen Bersama dengan RS Abdul Radjak Purwakarta

12 September 2024 - 17:43 WIB

Jasa Raharja Purwakarta Sosialisasi Pembayaran Pajak Digital, JRku dan JR Safety Road

11 September 2024 - 19:36 WIB

Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Soreang Laksanakan Kegiatan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor Di Wilayah Soreang

11 September 2024 - 19:25 WIB

Jasa Raharja Purwakarta Berikan Voucher dan Souvenir Kepada Pengendara yang Taat Bayar Pajak Kendaraan

11 September 2024 - 19:20 WIB

Trending di Berita Daerah