Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 28 Des 2023 08:32 WIB

Ahli Waris Korban Laka Lantas di Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung Terima Santunan Dari Jasa Raharja Jawa Barat


					Ahli Waris Korban Laka Lantas di Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung Terima Santunan Dari Jasa Raharja Jawa Barat Perbesar

GARUT  (Pajajaran Ekspres – PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan yang terjadi di Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung Jawa Barat pada tanggal 28 Desember 2023 sekira jam 14.15 Wib. Kecelakaan tersebut melibatkan antara seorang pengendara sepeda motor tertemper Kerete Api. Akibat dari kecelakaan tersebut, mengakibatkan korban an. Yaris Zaelani usia 23 Tahun beralamat di Dusun Pasanggrahan Kidul RT 04/ RW 07 Desa Banjar Besar Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung meninggal dunia di TKP (Tempat kejadian Perkara), sepeda motor yang dikendarai korban rusak berat.

Baca Juga :  Jasa Raharja Bandung Talkshow Bersama P3D Wilayah Kota Bandung Terkait Strategi Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Membayar Pajak di Radio RRI

Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Hendriawanto melalui Petugas Samsat Jatinangor, Suryadi Kusumah Mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada Pihak Keluarga dan mengatakan bahwa Santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan oleh Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat  kepada Ahliwaris korban yaitu Istri Korban yang Bernama Sipa Rahayu melalui transfer bank ke rekening penerima langsung pada tanggal 29 Desember 2023.

Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahliwaris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada Istri korban sebagai ahli waris yang sah. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, ujar Suryadi pada keterangannya.

Artikel ini telah dibaca 62 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Umroh-Haji Makin Mudah, Rubi Tour Buka di Gading Tutuka

26 Juli 2026 - 18:39 WIB

1.404 Praja IPDN Diwisuda, Mendagri: Banyak Kepala Daerah Berebut Lulusan

26 Juli 2026 - 18:21 WIB

Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Gelar Operasi Gabungan Pemeriksaan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor

26 Juli 2026 - 07:52 WIB

PT Jasa Raharja (Persero) Kanwil Utama Jawa Barat Salurkan Santunan Rp179,62 Miliar pada Semester I 2026

24 Juli 2026 - 08:10 WIB

Jasa Raharja Perkuat Ekosistem Pelayanan melalui Sinergi dengan Pemprov dan Polda Jambi

24 Juli 2026 - 08:02 WIB

Jasa Raharja dan RS Rayhan Gelar Pelatihan PPGD bagi Relawan Ambulans dan Perangkat Wilayah Cipeundeuy

24 Juli 2026 - 07:58 WIB

Trending di Berita Daerah