Surabaya, 5 Agustus 2026 – PT Jasa Raharja (Persero) menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia dalam insiden kebakaran KM Mutiara Sentosa II di RS Bhayangkara Surabaya. Penyerahan santunan dilakukan sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan angkutan umum laut.
Secara simbolis, santunan diserahkan kepada ahli waris yang telah diverifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyerahan tersebut dihadiri Wakil Menteri Perhubungan Komjen Pol. (Purn.) Drs. Suntana, M.Si., Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto,
M.Si., Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Muhammad Masyhud, S.T., M.T., Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Muhammad Awaluddin, serta Direktur Utama PT Jasaraharja Putera Abdul Haris.
Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin mengatakan, sejak informasi kejadian diterima, seluruh jajaran Jasa Raharja baik di kantor pusat maupun Kantor Wilayah Jawa Timur langsung bergerak cepat dan berkoordinasi dengan seluruh unsur yang terlibat dalam penanganan musibah.
“Sejak awal kami bergerak bersama Kementerian Perhubungan, Basarnas, Kepolisian, KSOP, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, pemerintah daerah, rumah sakit, dan seluruh unsur terkait dalam proses evakuasi, pendataan, verifikasi korban, hingga memastikan setiap korban, baik yang meninggal dunia maupun yang mengalami lukaluka, memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan tanpa hambatan administratif,” ujar Awaluddin.
Ia menegaskan, percepatan penyerahan santunan merupakan hasil dari koordinasi intensif seluruh pemangku kepentingan yang menunjukkan komitmen negara untuk hadir melindungi masyarakat. “Kolaborasi yang terbangun hari ini merupakan wujud nyata negara hadir. Negara hadir bekerja bersama-sama, saling menguatkan, dan saling melindungi masyarakat. Penyerahan santunan ini adalah bentuk tanggung jawab negara kepada korban kecelakaan angkutan umum laut sesuai amanat UndangUndang Nomor 33 Tahun 1964,” jelasnya.




























