Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 24 Mei 2024 14:54 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Turut Ambil Bagian Dalam Giat Penertiban Kendaraan ODOL


					Jasa Raharja Jawa Barat Turut Ambil Bagian Dalam Giat Penertiban Kendaraan ODOL Perbesar

BANDUNG BARAT – Budi Santoso selaku Staf Administrasi Pelayanan Cabang Utama Jawa Barat turut serta membuka layanan pengecekan kesehatan, pengobatan gratis bagi para awak pengemudi kendaraan beban dan kegiatan Operasi Penertiban Kendaraan ODOL (Over Dimension, Over Load), Jumat (24/05/2024). Pengecekan kendaraan ODOL ini dilaksanakan di jembatan timbangan Pool Derek Jasa Marga KM 120 Padalarang Kabupaten Bandung Barat.

Kegiatan Operasi Pengecekan Kendaraan ODOL ini dilaksanakan bersama-sama dengan PT Jasa Marga, Dinas Perhubungan, dan PJR Polda Jabar menargetkan kendaraan-kendaraan besar yang membawa muatan melebihi batas kapasitas muatan atau over load serta kendaraan yang melebihi batas atas dan panjang dimensi muat atau over dimensi.

Baca Juga :  Fokus Turunkan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja Jabar Laksanakan Kegiatan FKLL di Wilayah Hukum Polres Cimahi

Kendaraan ODOL ini juga erat kaitannya dengan faktor keselamatan baik bagi awak pengemudi maupun bagi pengguna jalan lainnya yang berada di sekitar. Kendaraan yang melebihi kapasitas akan lebih berisiko jika tetap diizinkan beroperasi, bukan hanya risiko keselamatan di jalan raya tetapi juga risiko menimbulkan kerusakan pada jalan.

Baca Juga :  Sosialisasi Gerakan Taat Pajak Kendaraan Bermotor, Tim Pembina Samsat Cianjur Lakukan Talkshow di Radio Rama 94,4 FM Cianjur

Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Dukung UMKM Naik Kelas, inDrive Hadirkan Solusi Pengiriman untuk Dukung Pertumbuhan Bisnis Lokal

14 Juni 2026 - 09:35 WIB

Manfaatkan AI Tanpa Gantikan Tutor, Edupoint.id Personalisasi Les Privat dan Bimbel untuk 70.000+ Pelajar di 60+ Kota di Seluruh Indonesia

13 Juni 2026 - 20:05 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat dan Ditlantas Polda Jabar Matangkan Kolaborasi Hari Bhayangkara ke-80, Siapkan Pameran Traffic Accident Analysis (TAA) dan Program Polantas Menyapa Ojol

12 Juni 2026 - 19:35 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Terima Kunjungan Kepala Bapenda Jawa Barat Bahas Program Kerja Samsat serta Langkah Strategis Peningkatan Pelayanan Masyarakat

12 Juni 2026 - 19:32 WIB

Kolaborasi Tim Pembina Samsat Depok dan Badan Keuangan Daerah dalam Sosialisasi Implementasi UU HKPD untuk Optimalisasi Pendapatan Daerah

12 Juni 2026 - 18:57 WIB

Tingkatkan Kualitas Pelayanan dan Pendapatan, Direktur Operasional Jasa Raharja Berikan Pembinaan di Lampung dan Tinjau Samsat Rajabasa

12 Juni 2026 - 09:57 WIB

Trending di Berita Daerah