Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 24 Mei 2024 14:54 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Turut Ambil Bagian Dalam Giat Penertiban Kendaraan ODOL


					Jasa Raharja Jawa Barat Turut Ambil Bagian Dalam Giat Penertiban Kendaraan ODOL Perbesar

BANDUNG BARAT – Budi Santoso selaku Staf Administrasi Pelayanan Cabang Utama Jawa Barat turut serta membuka layanan pengecekan kesehatan, pengobatan gratis bagi para awak pengemudi kendaraan beban dan kegiatan Operasi Penertiban Kendaraan ODOL (Over Dimension, Over Load), Jumat (24/05/2024). Pengecekan kendaraan ODOL ini dilaksanakan di jembatan timbangan Pool Derek Jasa Marga KM 120 Padalarang Kabupaten Bandung Barat.

Kegiatan Operasi Pengecekan Kendaraan ODOL ini dilaksanakan bersama-sama dengan PT Jasa Marga, Dinas Perhubungan, dan PJR Polda Jabar menargetkan kendaraan-kendaraan besar yang membawa muatan melebihi batas kapasitas muatan atau over load serta kendaraan yang melebihi batas atas dan panjang dimensi muat atau over dimensi.

Baca Juga :  Tim Pembina Samsat Kota Cimahi Sosialisasikan Pajak Kendaraan dan Keselamatan Berkendara di  Wilayah Cimahi Tengah

Kendaraan ODOL ini juga erat kaitannya dengan faktor keselamatan baik bagi awak pengemudi maupun bagi pengguna jalan lainnya yang berada di sekitar. Kendaraan yang melebihi kapasitas akan lebih berisiko jika tetap diizinkan beroperasi, bukan hanya risiko keselamatan di jalan raya tetapi juga risiko menimbulkan kerusakan pada jalan.

Baca Juga :  Pelayanan Kesehatan Gratis Jasa Raharja di Samsat Kota Sukabumi

Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Perkuat Budaya Risiko untuk Dorong Transformasi Pelayanan kepada Masyarakat melalui Risk Townhall 2026

19 Agustus 2026 - 10:52 WIB

Respon Cepat Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya terhadap Kecelakaan Maut di Jamanis

18 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Jasa Raharja Maknai Keselamatan sebagai Salah Satu Wujud Kemerdekaan

18 Agustus 2026 - 23:01 WIB

BNNP Jabar Bongkar Peredaran 5 Kg Sabu di Depok, WN Iran Diburu

18 Agustus 2026 - 12:39 WIB

Sinergi Jasa Raharja dan Polres Metro Depok: Safety Riding bagi Mitra Pengemudi Ojek Online dalam Semarak HUT ke-81 RI

18 Agustus 2026 - 10:53 WIB

Dengan Nuansa Kedaerahan, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-81

17 Agustus 2026 - 23:10 WIB

Trending di Berita Daerah