Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 10 Mei 2025 16:31 WIB

Jasa Raharja Bekasi Bersama Lima Pilar Koordinasi Dalam Forum Komunikasi Lalu Lintas Angkutan Jalan (Fkllaj)


					Jasa Raharja Bekasi Bersama Lima Pilar Koordinasi Dalam Forum Komunikasi Lalu Lintas Angkutan Jalan (Fkllaj) Perbesar

BEKASI – Jasa Raharja Bekasi menghadiri rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) yang diadakan di Ballroom Hotel Swiss Belinn Cikarang. Rapat dipimpin oleh Kasat lantas Polres Metro Bekasi Kompol Sugihartono dan di hadiri oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional DKI – Jawa Barat, Kepala Dinas Perhubungan Kab. Bekasi, MUI Kab Bekasi, Penanggungjawab Pilar serta instansi terkait lainnya. Kegiatan ini membahas tentang langkah menciptakan manajemen lalu lintas yang berkeselamatan dengan tujuan menurunkan angka kecelakaan di wilayah Kabupaten Bekasi, upaya penertiban guna mengurangi potensi kemacetan dan kecelakaan, penertiban pasar tumpah, trouble spot serta black spot di beberapa titik jalan.

Dengan Sinergitas Kepolisian, Pilar FKLLAJ, Jasa Raharja, dan instansi terkait diharapkan dapat berkolaborasi lebih erat untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, nyaman, dan tertib, berupaya menekan jumlah korban kecelakaan lalu lintas jalan melalui berbagai program pencegahan laka.

Selain langkah langkah dari Penangjungjawab pilar, Kasat Lantas Polres Metro Bekasi menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab. Bekasi sebagai perwujudan ikhtiar dan doa dalam menggugah kesadaran pengguna kendaraan bermotor dan angkutan jalan agar mengutamakan doa dan keselamatan dalam setiap aktifitas.

Jasa Raharja yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima dan senantiasa menghimbau agar Tertib Berlalu-lintas. Sebagaimana tertuang dalam Undang- Undang No. 33 dan 34 tahun 1964, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak, Dorong Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak Tepat Waktu

17 April 2026 - 11:44 WIB

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

17 April 2026 - 07:54 WIB

Jasa raharja karawang berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Kepada Penumpang dan Awak Kendaraan Umum di Terminal Tipe A Klari Kabupaten Karawang

17 April 2026 - 07:51 WIB

Gencarkan Gebyar Apresiasi, Wujudkan Kepatuhan Pajak

17 April 2026 - 07:48 WIB

Jasa Raharja Bandung Kurangi Angka Kecelakaan Lalu Lintas Lewat Program PPKL di SMA Plus Al Ghifari Bandung

17 April 2026 - 07:45 WIB

Apresiasi Wajib Pajak Taat, Tim Pembina Samsat Kabupaten Bekasi dengan PlanetBan dan Mobeng (PT Surga Mobil Indonesia) Jalin Kerjasama Strategis

17 April 2026 - 07:36 WIB

Trending di Berita Daerah