Menu

Mode Gelap
Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng BIJB Buka Penerbangan Majalengka – Singapura Bey Machmudin Dorong Kecamatan Jadi Pusat Penggerak Pembangunan Daerah

Berita Daerah · 28 Des 2023 08:32 WIB

Ahli Waris Korban Laka Lantas di Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung Terima Santunan Dari Jasa Raharja Jawa Barat


					Ahli Waris Korban Laka Lantas di Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung Terima Santunan Dari Jasa Raharja Jawa Barat Perbesar

GARUT  (Pajajaran Ekspres – PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan yang terjadi di Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung Jawa Barat pada tanggal 28 Desember 2023 sekira jam 14.15 Wib. Kecelakaan tersebut melibatkan antara seorang pengendara sepeda motor tertemper Kerete Api. Akibat dari kecelakaan tersebut, mengakibatkan korban an. Yaris Zaelani usia 23 Tahun beralamat di Dusun Pasanggrahan Kidul RT 04/ RW 07 Desa Banjar Besar Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung meninggal dunia di TKP (Tempat kejadian Perkara), sepeda motor yang dikendarai korban rusak berat.

Baca Juga :  Jasa Raharja Cirebon, Inisiasi Kegiatan Ppkl Di Smk Yasri Gebang Kabupaten Cirebon

Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Hendriawanto melalui Petugas Samsat Jatinangor, Suryadi Kusumah Mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada Pihak Keluarga dan mengatakan bahwa Santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan oleh Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat  kepada Ahliwaris korban yaitu Istri Korban yang Bernama Sipa Rahayu melalui transfer bank ke rekening penerima langsung pada tanggal 29 Desember 2023.

Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahliwaris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada Istri korban sebagai ahli waris yang sah. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, ujar Suryadi pada keterangannya.

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

DPN Peradi Gelar Ujian Profesi Advokat 2024 Gelombang 2 di Bandung: Gubernur Terpilih Jabar, Dedi Mulyadi, Ikuti Ujian Profesi Advokat Peradi

14 Desember 2024 - 20:53 WIB

Dusun Bambu Kembali Berinovasi: Mystical Forest Tawarkan Petualangan Malam yang Unik

14 Desember 2024 - 09:47 WIB

Media Gathering Bawaslu Jabar: Refleksi Kinerja dan Peran Media dalam Pilkada 2024

13 Desember 2024 - 14:08 WIB

Gelar Diskusi Interaktif HAKORDIA 2024, Jasa Raharja Perkuat Komitmen Antikorupsi

12 Desember 2024 - 22:21 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Turut Dalam Rapat Pendataan Potensi Kendaraan Bermotor di Jawa Barat

12 Desember 2024 - 13:16 WIB

Jasa Raharja Turut Mendukung Kehadiran Samsat di Bandara Internasional Kertajati Majalengka Jawa Barat

12 Desember 2024 - 13:12 WIB

Trending di Berita Daerah