Menu

Mode Gelap
Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng BIJB Buka Penerbangan Majalengka – Singapura Bey Machmudin Dorong Kecamatan Jadi Pusat Penggerak Pembangunan Daerah

Berita Daerah · 16 Jul 2024 06:53 WIB

Jasa Raharja Bandung Bersama P3D Wilayah Kota Bandung I Pajajaran Lakukan Kegiatan Intensifikasi Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor


					Jasa Raharja Bandung Bersama P3D Wilayah Kota Bandung I Pajajaran Lakukan Kegiatan Intensifikasi Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor Perbesar

BANDUNG – Jasa Raharja Bandung Bersama P3D Wilayah Kota Bandung I Pajajaran mengunjungi PT Gojek Indonesia Branch Bandung. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Kegiatan Intensifikasi Pajak Kendaraan Bemotor. Berdasarkan hal tersebut Bapenda Jawa Barat melalui P3D Wilayah Kota Bandung I Pajajaran melaksanakan kegiatan Operasi Khusus ke Perusahaan yang berada di wilayah P3D Kota Bandung I Pajajaran.

Pada kegiatan tersebut Kepala Jasa Raharja Pewakilan Bandung Arifin Hidayat bersama Kepala P3D Wilayah Kota Bandung I Pajajaran Dadi Darmadi, S.T., M.Eng, M.Sc turun langsung bertemu dengan manajemen PT Gojek Indonesia Branch Bandung.

Baca Juga :  Optimalkan Upaya Pencegahan Kecelakaan, Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan KNKT Gelar FGD Review Kecelakaan Menonjol Tahun 2023

Dalam kegiatan tersebut Jasa Raharja Bandung juga berkesempatan menyampaikan beberapa point mengenai tugas dan fungsi Jasa Raharja dan juga mengajak Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bemotor segera sebelum jatuh tempo lewat.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Bandung, Bersiaplah untuk Mencicipi Cita Rasa Jepang dengan RamenYA!

4 Oktober 2024 - 16:17 WIB

Rektor IPDN Pimpin Pengukuhan 721 Praja Pratama Angkatan XXXV

3 Oktober 2024 - 16:44 WIB

Jasa Raharja Cabang Jawa Barat Menghadiri Rapat Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat

30 September 2024 - 22:13 WIB

Hadiri Forum Distrik Berisik, Haru: Masalah Pengangguran Juga Penguatan UMKM Jadi Fokus

29 September 2024 - 22:24 WIB

Sukseskan Moto GP Mandalika, Rivan Purwantono dan Kakorlantas Polri Cek Kesiapan Pengamanan Personel

29 September 2024 - 21:57 WIB

Ajak Guru Berperan Aktif Dalam Keselamatan Berlalu Lintas, Jasa Raharja Gelar PPKL (Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas) di SMA Mekar Arum Kabupaten Bandung

28 September 2024 - 21:41 WIB

Trending di Berita Daerah