Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 16 Jul 2024 06:53 WIB

Jasa Raharja Bandung Bersama P3D Wilayah Kota Bandung I Pajajaran Lakukan Kegiatan Intensifikasi Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor


					Jasa Raharja Bandung Bersama P3D Wilayah Kota Bandung I Pajajaran Lakukan Kegiatan Intensifikasi Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor Perbesar

BANDUNG – Jasa Raharja Bandung Bersama P3D Wilayah Kota Bandung I Pajajaran mengunjungi PT Gojek Indonesia Branch Bandung. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Kegiatan Intensifikasi Pajak Kendaraan Bemotor. Berdasarkan hal tersebut Bapenda Jawa Barat melalui P3D Wilayah Kota Bandung I Pajajaran melaksanakan kegiatan Operasi Khusus ke Perusahaan yang berada di wilayah P3D Kota Bandung I Pajajaran.

Pada kegiatan tersebut Kepala Jasa Raharja Pewakilan Bandung Arifin Hidayat bersama Kepala P3D Wilayah Kota Bandung I Pajajaran Dadi Darmadi, S.T., M.Eng, M.Sc turun langsung bertemu dengan manajemen PT Gojek Indonesia Branch Bandung.

Baca Juga :  Tim Pembina Samsat Kota Tasikmalaya Gelar Rapat Evaluasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025

Dalam kegiatan tersebut Jasa Raharja Bandung juga berkesempatan menyampaikan beberapa point mengenai tugas dan fungsi Jasa Raharja dan juga mengajak Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bemotor segera sebelum jatuh tempo lewat.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Final Soekarno Cup 2026, Ono Surono: Kawal Banteng Jabar Sampai Juara

23 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Jasa Raharja Hadirkan Samsat Keliling pada LEKKER Festival Budaya & Otomotif Nusantara 2026, Wajib Pajak Dapat Apresiasi Langsung

22 Agustus 2026 - 15:17 WIB

Operasi Khusus Samsat Kawaluyaan: Jasa Raharja Bandung Perkuat Sinergi Sektor Swasta

21 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Jasa Raharja Sukabumi dan Satlantas Polres Sukabumi Kota Ajak Karyawan PT SCG Jadikan Keselamatan Lalu Lintas sebagai Budaya

21 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Perkuat Sinergi dan Kolaborasi, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Audiensi dengan Bupati Kab Kuningan

21 Agustus 2026 - 12:06 WIB

Rapat Koordinasi FLLAJ Kota Bandung dalam Percepatan Penanganan Darurat dan Perlindungan Penumpang Angkutan Jalan

20 Agustus 2026 - 12:12 WIB

Trending di Berita Daerah