Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 19 Jun 2025 19:03 WIB

Jasa Raharja Bersama Ditlantas Polda Jabar Lakukan Pencegahan Kecelakaan Akibat Kendaraan Overload dan Over Dimension


					Jasa Raharja Bersama Ditlantas Polda Jabar Lakukan Pencegahan Kecelakaan Akibat Kendaraan Overload dan Over Dimension Perbesar

BANDUNG – Sebagai bentuk komitmen dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas, PT Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat melaksanakan kegiatan sinergis dalam upaya pencegahan kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan angkutan barang yang mengalami over load dan over dimension (ODOL) pada hari Kamis, (19/06) di Gedung Ditlantas Polda Jabar.

Adapun kegiatan lainnya adalah membahas dan juga menganalisa juga evaluasi kegiatan Kamsetibcarlantas yang sudah dilaksanakan di seluruh Jajaran Polres se Jawa Barat. Hadir dalam kegiatan kali ini adalah Wahyudi Muchtar Utomo selaku Kepala Bagian Pelayanan PT Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat. Kemudian dari Dirlantas Polda Jabar hadir  AKBP Eti Haryati selaku  Kasubnit Kamsel Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar beserta jajaran.

Kegiatan ini mencakup pengawasan, penertiban, serta edukasi kepada para pengemudi dan pemilik kendaraan barang, khususnya terkait bahaya kelebihan muatan dan dimensi kendaraan yang tidak sesuai ketentuan. Kondisi ODOL terbukti menjadi salah satu penyebab kecelakaan serius di jalan raya, yang tidak hanya membahayakan pengemudi, namun juga pengguna jalan lainnya.

Jasa Raharja, sebagai perusahaan yang menjalankan mandat perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, menegaskan bahwa upaya pencegahan menjadi langkah penting yang sejalan dengan program keselamatan jalan (road safety) yang dicanangkan secara nasional.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang  Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Era Kerja Hybrid Dimulai, Point Lab Tangkap Peluang Ekspansi di Jakarta dan Bandung Menyambut Era Kerja Hybrid Nasional: Respons atas Kebijakan WFH bagi ASN, Swasta, BUMN, dan BUMD

20 April 2026 - 18:57 WIB

Tel-U Resmi Serahkan Video Pemutakhiran Penyandang Disabilitas kepada KND

20 April 2026 - 13:59 WIB

Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak, Dorong Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak Tepat Waktu

17 April 2026 - 11:44 WIB

HUT Kabupaten Bandung ke-385, KDS Jadikan Bedas Expo Jadi Penggerak Ekonomi di Tengah Bencana

17 April 2026 - 10:49 WIB

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

17 April 2026 - 07:54 WIB

Jasa raharja karawang berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Kepada Penumpang dan Awak Kendaraan Umum di Terminal Tipe A Klari Kabupaten Karawang

17 April 2026 - 07:51 WIB

Trending di Berita Daerah