Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 12 Des 2024 13:09 WIB

Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Indramayu Turut Dalam Kegiatan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor 2024


					Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Indramayu Turut Dalam Kegiatan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor 2024 Perbesar

BANDUNG – Pada hari Rabu, 11 Desember 2024 berlokasi di depan RM Abah Cianjur Haurgeulis, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Indramayu, Donny Irvanny yang diwakili oleh Pelaksana Administrasi Samsat Haurgeulis, Aditya Syukron Mahardhika bersama tim Samsat Indramayu-II Haurgeulis menggelar kegiatan Pemeriksaan PKB dan SWDKLLJ bagi para pengendara kendaraan bermotor yang melintas.

Dalam kegiatan tersebut sekaligus melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ di layanan Samsat Keliling yang disediakan oleh Samsat Indramayu-II Haurgeulis, sedangkan bagi para wajib pajak yang belum dapat melakukan pembayaran ditempat, diberikan surat pemberitahuan dari pihak Samsat yang kemudian harus dilampirkan atau dibawa pada saat wajib pajak membayar PKB & SWDKLLJ di Kantor Samsat bersangkutan.

Baca Juga :  Jasa Raharja Jawa Barat Melakukan Kunjungan Ke Rumah Sakit Karisma Cimareme

Diharapkan hasil dari kegiatan dimaksud dapat menyerap wajib pajak di wilayah Samsat Indramayu-II Haurgeulis lebih taat lagi dalam pembayaran PKB & SWDKLLJ di Kantor Bersama Samsat.

Baca Juga :  Kepala Pt Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Hadiri Rakor Pembina Samsat Tingkat Nasional Tahun 2023

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Bogor Gelar Kegiatan Sigap Prioritas dan Sigap Instansi Bersama Mitra Samsat Depok II Cinere

28 April 2026 - 23:56 WIB

Tinjau Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, Jasa Raharja Telah Terbitkan Jaminan Biaya Perawatan ke 8 RS

28 April 2026 - 23:52 WIB

Coklit Surat Kematian di RSUD Cicalengka, Jasa Raharja Jawa Barat Pastikan Ketepatan Data Santunan

27 April 2026 - 23:09 WIB

Upaya Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) Di SMAN 4 Kota Cirebon

27 April 2026 - 23:05 WIB

Jasa Raharja Paparkan Peran dan Upaya Keselamatan dalam Corporate Gathering RS Siloam di Hotel Harper

27 April 2026 - 23:03 WIB

Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja Cabang Cirebon Pasang Rambu Keselamatan di Perlintasan Sebidang Kec Gebang Kab Cirebon

27 April 2026 - 09:22 WIB

Trending di Berita Daerah