“Kami sangat mendukung kegiatan pelatihan ini karena pengetahuan tentang PPGD sangat diperlukan oleh petugas kami dalam penanganan korban laka lantas. Penanganan yang cepat dan tepat di lokasi kecelakaan dapat menentukan kondisi korban, sehingga kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan sinergi antar instansi dan mempercepat proses pertolongan pertama.”tambah Ijang.
Sementara itu, Azwar menjelaskan, “Pelatihan ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kapasitas petugas kami dalam memberikan bantuan kepada korban laka lantas. Kami berharap bahwa dengan adanya kegiatan ini, penanganan kecelakaan di
lapangan akan menjadi lebih efisien dan dapat menurunkan angka kecelakaan di jalan raya.”
Kegiatan PPGD ini juga sejalan dengan komitmen Jasa Raharja untuk memberikan edukasi dan meningkatkan keselamatan lalu lintas, khususnya dalam penanganan korban kecelakaan. Diharapkan dengan adanya pelatihan ini, masyarakat dan petugas yang terlibat dapat lebih siap dan sigap dalam memberikan pertolongan pertama, serta mendukung upaya bersama untuk menciptakan jalan raya yang lebih aman.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.



























