SUKABUMI – Kepala Jasa Raharja Cabang Sukabumi Bpk Wahyu Pria Wibowo, SE beserta staff Administrasi Pelayanan sdr Dentino R Wibowo melakukan kunjungan ke rumah ahli waris korban kecelakaan yang terjadi di Desa Cikahuripan Kecamatan Gegbrong Kabupaten Cianjur, Senin (09/06/2025). Kecelakaan tersebut terjadi diduga akibat sebuah Truck yang mengalami rem blong menabrak 3 unit kendaraan minibus dan 2 unit sepeda motor yang berada didepannya. Akibat kejadian tersebut mengakibatkan 1 orang pengendara sepeda motor dan pengemudi truck meninggal dunia serta 1 orang mengalami luka-luka
Setelah mendapatkan informasi terkait kasus laka lantas tersebut, Jasa Raharja Cabang Sukabumi proaktif melakukan jemput bola ke rumah korban/ahli waris guna mendapatkan kepastian keabsahan ahli waris dan memberikan Informasi untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk pengurusan santunan Jasa Raharja.
Kunjungan ini merupakan bagian dari program “jemput bola” yang bertujuan untuk mempermudah proses administrasi dan memastikan santunan dapat segera diterima oleh ahli waris yang sah.Dalam kesempatan tersebut, petugas Jasa Raharja melakukan verifikasi dokumen dan memberikan informasi terkait prosedur klaim santunan.
Menurut Wahyu, langkah ini diambil sebagai upaya untuk memberikan pelayanan yang cepat dan tepat kepada masyarakat yang tertimpa musibah.”Kami hadir di tengah masyarakat untuk memastikan bahwa hak-hak korban dan ahli warisnya dapat terpenuhi dengan segera,” ujarnya.
Wahyu Pria Wibowo selaku Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sukabumi menyampaikan ungkapan bela sungkawa dan turut berduka cita atas musibah yang terjadi. Dalam hal ini Jasa Raharja hadir untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat yang tertimpa musibah sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah. Wahyu juga menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan senilai Rp.50.000.000,-. Dan bagi korban yang mengalami luka-luka dijamin biaya perawatan maksimal Rp. 20.000.000,- yang dibayarkan langsung ke rumah sakit tempat korban dirawat.




























