Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 24 Sep 2025 18:15 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Bersama Stakeholdres Melakukan Operasi Gabungan di Wilayah Kabupaten Bandung Barat


					Jasa Raharja Jawa Barat Bersama Stakeholdres Melakukan Operasi Gabungan di Wilayah Kabupaten Bandung Barat Perbesar

KABUPATEN BANDUNG BARAT – Pada Rabu, 24 September 2025, digelar operasi gabungan di wilayah kerja Samsat Kabupaten Bandung Barat. Kegiatan ini melibatkan berbagai instansi terkait, antara lain Jasa Raharja Samsat Padalarang, P3DW Kabupaten Bandung Barat, Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung Barat, serta Detasemen Polisi Militer (Denpom) Cimahi.

Operasi yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB ini menyasar pengendara kendaraan bermotor di sejumlah titik strategis. Fokus pemeriksaan meliputi kelengkapan administrasi kendaraan, kondisi fisik kendaraan, hingga kepatuhan pengendara terhadap aturan lalu lintas. Langkah ini bertujuan memastikan bahwa setiap pengguna jalan mematuhi peraturan yang berlaku, demi terciptanya keamanan, ketertiban, dan kenyamanan bersama.

Selain penindakan terhadap pelanggaran, kegiatan ini juga diisi dengan edukasi kepada masyarakat. Petugas Jasa Raharja memberikan sosialisasi mengenai pentingnya keselamatan di jalan raya serta perlindungan asuransi kecelakaan lalu lintas. Dijelaskan pula manfaat kepemilikan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah, pembayaran pajak kendaraan, serta kewajiban membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU).

Melalui pembayaran tersebut, setiap penumpang kendaraan bermotor umum mendapatkan jaminan perlindungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga terlindungi apabila mengalami risiko kecelakaan lalu lintas.

Kegiatan operasi gabungan ini diharapkan mampu memberikan dampak positif, baik dalam meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, menekan angka kecelakaan, maupun memperkuat sinergi antarinstansi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak, Dorong Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak Tepat Waktu

17 April 2026 - 11:44 WIB

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

17 April 2026 - 07:54 WIB

Jasa raharja karawang berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Kepada Penumpang dan Awak Kendaraan Umum di Terminal Tipe A Klari Kabupaten Karawang

17 April 2026 - 07:51 WIB

Gencarkan Gebyar Apresiasi, Wujudkan Kepatuhan Pajak

17 April 2026 - 07:48 WIB

Jasa Raharja Bandung Kurangi Angka Kecelakaan Lalu Lintas Lewat Program PPKL di SMA Plus Al Ghifari Bandung

17 April 2026 - 07:45 WIB

Apresiasi Wajib Pajak Taat, Tim Pembina Samsat Kabupaten Bekasi dengan PlanetBan dan Mobeng (PT Surga Mobil Indonesia) Jalin Kerjasama Strategis

17 April 2026 - 07:36 WIB

Trending di Berita Daerah